DPD LAI Sum-sel Desak Polisi ungkap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Qodratullah.

DPD LAI Sum-sel Desak Polisi ungkap kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Qodratullah.
Foto: Pondok Pesantren Qodratullah Banyuasin
SUMSEL
Sabtu, 02 Des 2023  18:20

Banyuasin_AliansiNews.id.

Kasus pencabulan dengan korban anak-anak di bawah umur masih saja terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin Sepanjang Januari-November 2023, ada sedikitnya ada 2 kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren

Di bulan November terakhir, berembus kencang kabar yang menyebut terjadi dugaan pencabulan terhadap seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) Qodratullah di Desa Langkan, Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Informasi dihimpun, korban merupakan anak didik (pelajar) laki-laki tersebut masih berusia 15 tahun atau di bawah umur.

Ia mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku yang notabene adalah guru sekolah, bernama M. Khomsul Fauzi di tempatnya menempuh pendidikan.

Kasus itu sempat diselesaikan dengan perjanjian damai, serta di ketahui oleh salah satu Kepala dusun (Kadus) II, M. Fadli Muchtar dengan pemberian kompensasi dari pelaku kepada pihak korban berinisial F (15) sebesar Rp. 200 juta rupiah.

Pada 9 November 2023, hingga pemberhentian mengajar untuk guru pelaku pelecehan seksual tersebut

Saat di hubungi melalui sambungan telepon seluler. Sabtu (2/12) Kepala Desa Langkan. Ahmad Kholid Daulay. SH mengatakan, membenarkan kejadian tersebut hingga Proses terjadinya perjanjian damai yang di lakukan oleh pelaku dan korban. 

"Untuk nilai kompensasi yang menyentuh angka ratusan juta tersebut, pemerintah desa melalui kepala dusun 2 hanya mengetahui saja," ungkapnya.

"Saat ini oknum guru tersebut sudah tidak lagi diizinkan untuk mengajar di Pondok Pesantren tersebut," tungkasnya pada awak media

Saat di temui di ruang kerjanya, Ketua DPD LAI Sum-sel Syamsudin Djoesman,Sabtu (2/12) mengatakan, Kekerasan seksual yang terjadi di dalam Pondok Pesantren Qodratullah adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia.

"Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi," jelasnya

Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban, terkait pelanggaran Pasal 82 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (UUPA).

"Kami meminta serta mendorong institusi kepolisian Polres Banyuasin untuk segera melakukan upaya penegakan hukum yang terjadi pada kasus pencabulan tersebut, untuk  segera menangkap pelakunya karena setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” pungkasnya. (Tri sutrisno)

TAG:
#
Berita Terkait
Kodim 0418/Palembang, Bersinergi bersama Polri patroli jalan kaki basmi jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Kodim 0418/Palembang, Bersinergi bersama Polri patroli jalan kaki basmi jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Kodim 0418/Palembang, Bersinergi bersama Polri patroli jalan kaki basmi jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Kodim 0418/Palembang, Bersinergi bersama Polri patroli jalan kaki basmi jukir liar yang meresahkan masyarakat.
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Roy Suryo dan Tifa segera kembali ke tahanan, berkas dilimpahkan ke Kejari Jaksel Senin besok
Tanggapi penahanan Roy Suryo dan Tifa, Gibran: Semoga segera sembuh
Jokowi ulang tahun ke-65, PSI, sejumlah pejabat dan warga ucapkan selamat
Kapolsek Keluang Rangkul Forkopimcam dan Warga, Semarak Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama
Rektorat Disegel Mahasiswa, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
Indeks Berita