"Dikasih makan malah menggigit", ungkapan untuk dugaan penggelapan dalam pembangunan pabrik Wood Pellet di Tangerang

Berawal dari PT BTP yang dipimipin oleh RS berencana untuk membangun pabrik 'wood pellet' di Desa Manukung, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Rencana tersebut kemudian direalisasikan dan sebagai pemborong ditunjuklah ARG sebagai pemborong, dan awal bulan Maret 2023 ditanda tangani kontrak kerja yang disertai dengan rencana anggaran biaya (RAB), metode kerja, gambar pembangunan pabrik, soil test (topografi) dan jangka waktu pengerjaan yaitu 50 (limapuluh) hari kalender disertai laporan kerja setiap minggu.
Dana sesuai kontrak kerja pun telah dicairkan dan dikirim langsung ke rekening bank ARG. Pada awalnya pun pekerjaan berjalan lancar hingga akhir April 2023.
Baru lah pada awal bulan Mei didapati pekerjaan berhenti dan tidak sesuai dengan kontrak kerja yaitu progres sekitar 60% dari pekerjaan keseluruhan.
Pihak PT BTP tentu saja menegur ARG selaku pemborong, namun yang terjadi kemudian ARG minta dilakukan opname pekerjaan yang kemudian disanggupi oleh pihak PT BTP.

Opname pekerjaanpun dilakukan berdasarkan desakan dan surat permohonan dan prosesnya baru sekitar setengah dari keseluruhan yang harus di-opname, namun sudah didapati kelebihan anggaran.
Sesuai kontrak kerja, kelebihan anggaran itu harus dikembalikan oleh ARG kepada PT. BTP disertai denda harian yang total keseluruhannya mencapai sekitar Rp 174 juta.
Namun ARG tidak juga mau membayar pengembalian disertai denda tersebut, mediasi pun telah dilakukan begitu juga undangan dan somasi yang telah dilayangkan kepada ARG. Yang terjadi kemudian justru ARG menuding PT BTP dan ARG menggunakan jasa seorang pengacara.
Geram dengan perilaku ARG yang diibaratkan "dikasih makan malah menggigit", pihak PT BTP didampingi kuasa hukumnya Dohar Jani Simbolon, SH dan Ricard B Pangaribuan, SH, akhirnya melaporkan ARG ke Polsek Cipayung, Jakarta Timur, dengan dugaan penggelapan.
"Kami berkerja berdasarkan surat kuasa, data dan fakta sebenarnya. Klien kami mengalami kerugian besar. Tidak ada yang kebal hukum, semua data mudah dibuktikan dengan fakta di lapangan. Masa beli tanah urugan, beton dan besi tidak ada surat jalannya. Pekerjaan juga bisa molor," tegas Dohar Jani Simbolon, SH.
Informasi yang diterima pihak Polsek Cipayung, Jumat (06/10/2023), saat ini proses pemeriksaan keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor dan terlapor sudah terlaksana. Jadwal berikutnya adalah pemanggilan kepada pihak pelapor dan terlapor.
Advokat harus menjaga kode etik
NG staf atau bawahan RS yang sempat dihubungi pihak yang mengaku kuasa hukum dari terlapor ARG, merasa apa yang diterimanya saat komunikasi menurutnya tidak menunjukan seorang yang paham hukum dan apa itu tugas kuasa hukum atau advokat.
Semua harus pakai etika, lanjut NG, Saya dihubungi orang yang mengaku sebagai kuasa hukum terlapor tanggal 6 dan 8 Juni 2023 lalu. Dia mengaku kuasa hukum tapi dia tidak bisa menyebutkan nama jelas kliennya. Faktanya, kuasa ditandatangani kuasa hukum tanggal 21 Juni 2023.
"Cara dia berbicara via telepon menurut saya tidak menunjukan etika yang baik. Nama kliennya saja dia tidak tau jelas. Anehnya dia menghubungi saya selaku bawahan RS tanpa menunjukan surat kuasa. Kami bersama para pakar dan praktis hukum sedang menyiapkan untuk kita laporkan ke asosiasinya dengan dugaan pelanggaran kode etik," jelas NG.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada informasi dan keterangan resmi yang didapatkan terkait keterangan resmi dari pihak terlapor ARG dan kuasa hukumnya. (Tim)











