Diduga Halangi Tugas Wartawan, Security SMA Negeri Megang Sakti: "Itu Perintah Kepsek"

Musi Rawas, Aliansinews
Entah Apa yang ada didalam Sekolah SMA Negeri Megang Sakti Terkesan Penjaga Sekolah menghalang halangi tugas wartawan
Hal ini terungkap berdasarkan beberapa kali awak media untuk konfirmasi mengenai sistem pengelolaan dana BOS di sekolah Sma negeri megang sakti tersebut
mengenai kegiatan kegiatan yang di laksanakan di dalam sekolah terutama yang melalui penggunaan dana BOS
Terutama mengenai Kegiatan sarana dan prasarana sekolah dan berikut tentang pengembangan perpustakaan ,
lanjut mengenai gaji Honorer dimana kegiatan kegiatan tersebut habiskan anggaran ratusan juta pada tahun 2023 lalu
Namun sangat di sayangkan beberapa Oknum Security di bagian depan menghalangi pihak wartawan
bahkan sempat beberapa kali hampir terjadi cek cok antara wartawan dan media
Sempat di katakan oleh beberapa security yang enggan menyebut namanya menyampaikan ,kalau mau masuk kedalam itu tidak boleh karena semua perintah dari kepala sekolah
"Maaf kami hanya menjalankan tugas kalau kalian ingin masuk itu tidak boleh ,baikpun kehumas ataupun kepihak yang lain di dalam kata mereka secara bersamaan
Lanjut mereka ,Semua prosedur ini dari pihak atasan kami dan kalian tidak perlu tau nama kami ,karena kalian bukan atasan kami ,tutupnya dengan nada lantang"
Untuk Diketahui Berdasarkan Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta (Andika Saputra)












