Diduga Adanya Mark Up Atau Penggelembungan Anggaran, Beberapa Titik Proyek Pembangunan Desa Tempelrejo Mondokan Sragen di Keluhkan Warga. Praktisi Bakal Tempuh Jalur Hukum

Diduga Adanya Mark Up Atau Penggelembungan Anggaran, Beberapa Titik Proyek Pembangunan Desa Tempelrejo Mondokan Sragen di Keluhkan Warga. Praktisi Bakal Tempuh Jalur Hukum
Foto: Penampakan beberapa proyek pembangunan Desa Tempelrejo Mondokan Sragen yang diduga banyak penyimpangan.
SOLO RAYA
Selasa, 12 Des 2023  18:47

SRAGEN – Belum mereda kabar soal semua Pemdes di 3 kabupaten yakni meliputi Klaten, Wonogiri, dan Karanganyar dipanggil Polda Jateng, kemudian 7 Pemdes di Kecamatan Mondokan, Kabupaten Sragen soal dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan Provinsi, saat ini temuan muncul baru diwilayah yang sama pula di Mondokan. 

Terobosan yang dilakukan Presiden Jokowi untuk peningkatan kemasyarakat bawah tak lepas melalui program-program di pemerintahan desa, hal itu dihimbau agar seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi untuk mencegah berbagai adanya pungutan, korupsi, mark up atau penggelembungan anggaran, utamanya anggaran dana sampai tingkat desa tak peduli berapa besar nominalnya. 

Sedangkan mark up jelas merupakan modus laten korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sendiri menghimbau untuk segenap pemerintah akan menindak lanjuti laporan dari siapapun terkait pengerjaan proyek seperti jembatan, cor jalan, hotmix, fasilitas pelayanan publik dan lainnya agar tidak salahgunakan mulai dari TPK sampai rekanan ataupun pihak ketiga. 

Data yang dihimpun, beberapa titik lokasi proyek pembangunan peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur di Desa Tempelrejo, Mondokan, Sragen menuai sorotan juga keluhan warga. Salah satu diantaranya pembangunan talud dan jembatan penghubung Dukuh Buras-Dukuh Bringinan, yang pengerjaannya terkesan asal-asalan, komentar miring pembangunan dianggap tidak layak itu dikarenakan kuat dugaan terdapat campuran atau matrial tidak sesuai spesifikasinya.

Pantauan dilokasi saat bertemu narasumber warga Dukuh Ngrungkap RT 05, inisial YM (77), Senin (11/12/2023), mengatakan jembatan selain menjadi akses penghubung antar dusun, merupakan sarana untuk meningkatkan konektivitas serta meningkatkan ekonomi lokal, maka diperlukan bangunan yang bermutu dan berkualitas sehingga masyarakat merasakan manfaatnya.

”Dari awal pengerjaannya kok saya lihat kayak asal-asalan, pembuatannya lihat itu mas dari sisi barat kontruksi dan pembuatannya bisa dilihat tak searah, tak enak dipandang. Lalu bukankah batunya harusnya sesuai RAB, kok itu beda-beda. Lalu talud tidak seimbang tanpa barem, urug juga dari tanah sekitar, itupun tidak penuh, pembatas tajam melewati,” ucapnya.

YM mengatakan pada pembangunan jembatan penghubung antar dusun itu dinding penahan tanah pada kedua sisi jembatan tidak sesuai spesifikasi teknik dan sepertinya tidak kokoh, dilihat dari tingkat tinggi rendahnya bentuk posisi tak berimbang.

"Semakin tinggi dan rawan posisinya. Saat hujan sama saja gakan bisa dilewati," ujarnya. 

Diketahui tercantum pada papan nama anggaran bersumber dari Banprov 2023 sejumlah 50.000.000 dan 85.000.000. Berdasarkan fakta yang ada pembangunan jembatan itu disebut warga dikerjakan tidak memenuhi unsur standar dan terkesan pengerjaan asal-asalan. 

"Dilihat dari sisi barat, pembatas pendek juga lebih tinggi. Lha apa tanah nggak longsor terbawa air hujan jadinya. Lha wong barem saja ngeruk dari barat jembatan itu, tanah lempung. Selain nggak padat juga nongol tajam. Kalau pas hujan jalan juga jembatan ini malah membahayakan, semua petani lewat sini karena jalan tani utama," ketusnya. 

Bersamaan senada juga dikeluhkan PD (65) warga Dukuh Teguhan RT 1 dan SD (80) warga Dukuh Ngrungkap RT 05 ditempat yang sama, sebelumnya beberapa proyek pemerintah yang dinilai amburadul atau bermasalah lantaran cara pengerjaannya tidak ada pemantauan dari lembaga atau media, oleh karenanya ada cor jalan yang sudah retak serta talud ambrol. Padahal dalam realisasi ada yang hitungan bulan belum ada setahun. 

"Setahu kami kebanyakan hanya dikerjakan oleh pihak TPK Desa Tempelrejo saja, warga tahunya jadi gitu saja mas. Untuk talud, jalan cor beton bisa dicek sendiri kami tunjukkan. Semua sudah banyak yang pecah dan rusak," keluhnya bersama itu. 

Setelah beberapa aduan warga itu perwakilan Lembaga, Media Advokasi Hukum menyusul terjun kelokasi melakukan kroscek maupun klarifikasi warga, benar saja ditemukan beberapa titik proyek pembangunan yang terindikasi dugaan mark up dan dikerjakan tidak sesuai Bestek (RAB), bersumber dari anggaran dana desa maupun dana provinsi diantara mulai tahun 2021-2023.

Dalam pengumpulan data yang dilakukan, disimpulkan adanya beberapa dugaan indikasi meliputi, 1. Kegiatan pengadaan barang dan jasa berpotensi ladang korupsi, 2. Anggaran belanja dan modal dari seluruh regulasi dan lembaga sarat dengan penggelembungan (mark up), 3. Beberapa pengerjaan tak sesuai spesifikasi dan RAB, 4. Analisis Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal yang diajukan diduga hasilnya berbeda. 

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Tempelrejo Agung Dwi Harjanto dan Sekdes nya saat dikonfirmasi dikantor desa ungkap perangkat baru keluar. Didatangi dikediaman rumahnya katanya juga keluar tidak tahu kemana, kemudian dihubungi via telpon tidak mengangkat dan pesan melalui whatsapp tidak ada respon maupun jawaban hingga berkali-kali. 

Tidak kooperatifnya para pemangku wilayah dalam hal ini, patut diduga adanya ketidakberesan dan ketransparanan sehingga adanya berbagai penyimpangan program yang ada dilingkup pengelola birokrasi-birokrasi seputar Desa Tempelrejo. 

Terkait semua itu tim kelembagaan maupun Advokasi hukum akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk mengaudit penggunaan anggaran dan kroscek pada realisasi-realisasi pelaksanaanya.

Sementara itu, Kajari Sragen Virginia saat dikonfirmasi awak media membenarkan penanganan kasus diwilayah yang sama, yakni di Kecamatan Mondokan. Pihaknya memang tahap berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negara.

Beberapa motif sama pula, bahwasanya sumber dana tersebut digelontor dari APBD Provinsi Jawa Tengah. Tak dipungkiri, dari pelaporan penanganan perkara sudah masuk taraf penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 Agustus 2023 lalu.

Sementara itu, Kejari Sragen melalui himbauan Jaksa Agung beberapa waktu lalu sepakat menjaga terkait kepercayaan publik, adapun laporan maupun aduan baru akan ditindak lanjuti sesuai peraturan hukum yang berlaku. 

“Soal kasus 7 Desa di Kecamatan Mondokan berkaitan dengan pembangunan jalan di 21 lokasi atau titik. Bahkan ada 1 desa tidak hanya 1 lokasi saja, tetapi bisa 2-3 lokasi. Pagu anggaran per lokasi bisa mencapai Rp200 juta. Nilai kontraknya bervariasi antara Rp50 juta-Rp200 juta. Acuannya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) No. 62/2020 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” terangnya. 

Terpisah, Praktisi Hukum Media dan Lembaga Rendra yang ikut mendampingi investigasi kelapangan mengatakan, bahwasanya nampak terlihat jelas berbagai kejanggalan di beberapa pembangunan Desa Tempelrejo tersebut. Penggarapan pun tidak maksimal apabila hujan mudah rusak dan pondasi tidak kokoh. 

"Pembangunan beberapa titik ini harus segera ditindak lanjuti oleh instansi terkait, jangan hanya tutup mata, karena pekerjaan tersebut sangatlah miris di duga disinyalir merugikan keuangan negara. Satu hal lagi, seharusnya pembangunan jembatan ini jadi sarana pendukung yang dirasakan oleh masyarakat, tapi malah yang ada dikeluhkan warga. Dalam realisasi pembangunan jembatan penghubung tersebut banyaknya di temukan kurangnya matrial, tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," tegasnya. 

Masih menurutnya, hal itu dengan berdasarkan undang-undang KIP nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat tersebut.

Disisi lain juga diatur dalam peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selanjutnya pada undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri orang yang merugikan keuangan negara. 

"Bilamana tempuh jalur hukum kenapa tidak, semua jelas dan data lengkap kok. Tapi yang jelas kami akan bersinergi dan mensurati semua instansi terkait, khususnya Inspektorat, BPK lalu Kejaksaan agar adanya tindakan. Birokrasi di Sragen kami paham." pungkasnya. (Dw/Sm/Sr) 

TAG:
#dugaan
#mark up
#proyek
#desa tempelrejo
#sragen
Berita Terkait
Diduga Lakukan Pungli ke ASN da  PPPK, Salah Satu Camat di Sukoharjo Dilaporkan. Tarikan Mulai Rp 250 ribu Sampai Rp 350 ribj
Diduga Lakukan Pungli ke ASN da  PPPK, Salah Satu Camat di Sukoharjo Dilaporkan. Tarikan Mulai Rp 250 ribu Sampai Rp 350 ribj
Diduga Lakukan Pungli ke ASN da  PPPK, Salah Satu Camat di Sukoharjo Dilaporkan. Tarikan Mulai Rp 250 ribu Sampai Rp 350 ribj
Diduga Lakukan Pungli ke ASN da  PPPK, Salah Satu Camat di Sukoharjo Dilaporkan. Tarikan Mulai Rp 250 ribu Sampai Rp 350 ribj
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Hendak terbang dengan jet pribadi, penyelundup narkoba buronan Interpol ditangkap di bandara Bali
Heboh CCTV di kawasan Bundaran HI mati saat demo mahasiswa, ini kata Pemprov DKI
Polres Dairi Lanjutkan Kasus Begal Rekayasa Rp297 Juta, DPC MAUNG Dairi Minta Penyelidikan Tuntas dan Transparan
Pria warga Bogor tewas di pohon mangga area tambang pasir Lebak
Dorong Kemajuan Kalbar, DPW RAJAWALI Kalbar: Pembangunan Tol Pontianak–Singkawang Harus Jadi Fokus Utama
Indeks Berita