Belum Mau Umumkan Nama, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di MPR

Belum Mau Umumkan Nama, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di MPR
Foto: Gedung MPR RI (mpr.go.id)
TIPIKOR
Senin, 23 Jun 2025  19:22

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

"Sudah ada tersangka," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2025).

Hanya saja, KPK belum bersedia mengumumkan identitas tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan masih terus mendalaminya.

Hari ini, KPK kembali memeriksa dua saksi, yakni Cucu Riwayati selaku pejabat pengadaan barang/jasa pengiriman dan penggandaan pada Setjen MPR 2020-2021, serta Fahmi Idris selaku kelompok kerja unit kerja pengadaan barang dan jasa (Pokja-UKPBJ) pada Setjen MPR 2020.

"Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi. Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," tandas Budi.

Pimpinan MPR Disebut Tak Terlibat

Terpisah, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sekjen MPR) Siti Fauziah menegaskan pimpinan MPR periode 2024-2030 maupun 2019-2024 tidak terlibat dalam kasus korupsi berupa penerimaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR yang sedang diusut KPK. 

Menurut Siti, kasus dugaan korupsi tersebut merupakan tanggung jawab dari sekjen MPR pada masa pengadaan dilakukan.

"Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu," ujar Siti dikutip, Senin (23/6/2025).

Siti mengungkapkan perkara yang sedang diusut oleh KPK merupakan perkara lama, yakni terjadi pada periode 2019-2021. 

Menurut dia, fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021," tandas Siti.

Lebih lanjut, Siti menegaskan MPR menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan di KPK. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi tersebut ke KPK.

"MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Siti.

TAG:
#mpr
#kpk
#gratifikasi
Berita Terkait
KPK Tegaskan Masih Mengumpulkan Bukti Penyelidikan Formula-E
KPK Tegaskan Masih Mengumpulkan Bukti Penyelidikan Formula-E
KPK Tegaskan Masih Mengumpulkan Bukti Penyelidikan Formula-E
KPK Tegaskan Masih Mengumpulkan Bukti Penyelidikan Formula-E
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita