Bisakah hubungan badan yang didasari "mau sama mau" seperti kasus Hasyim Asy''ari dan Cindra Aditi dipidanakan?

Bisakah hubungan badan yang didasari "mau sama mau" seperti kasus Hasyim Asy''ari dan Cindra Aditi dipidanakan?
Foto: Cindra Aditi (tengah) saat menghadiri sidang di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
POLITIK
Jumat, 05 Jul 2024  14:09

Cindra Aditi Tejakinkin, yang menjadi korban dugaan kasus asusila oleh mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, masih mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

Kuasa hukum Cindra Aditi, Aristo Pangaribuan, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menimbang-nimbang langkah selanjutnya terkait kasus ini, karena proses hukum yang melelahkan secara emosional menjadi salah satu pertimbangan utama.

Selain itu, karena kliennya tidak berdomisili di Indonesia, Aristo menyatakan bahwa Cindra Aditi masih dalam posisi ragu-ragu.

Yang menjadi pertanyaan adalah, bisakah hubungan badan (seksual) antar sesama orang dewasa yang dilandasi mau sama mau dikenai sanksi pidana?

Ketika ditanyakan kepada Staf Ahli Lembaga Aliansi Indonesia, Muhammad Safei,  Jumat (5/7/2024), dia mengatakan dengan tegas, bisa!

"Hubungan seksual antar sesama orang dewasa itu ada 2 kemungkinan, pertama masalah perzinahan. Kita tidak ngomong dalam konteks ini ya, tapi dalam konteks kemungkinan kedua yaitu perkosaan atau kekerasan seksual," ujarnya.

Yang bisa membuat hubungan seksual yang dilakukan secara sadar dan didasari mau sama mau dianggap sebagai tindak pidana kekerasan seksual adalah frasa "relasi kuasa" dalam hubungan tersebut.

"Jika ditemukan unsur 'relasi kuasa', maka yak, bisa dipidanakan karena jatuhnya adalah kekerasan seksual, meskipun dasarnya mau sama mau. 'Relasi kuasa' ini lah yang membuat unsur kekerasan atau paksaan bisa terpenuhi," jelasnya.

Dia menambahkan, "Kekerasan di sini bukan dalam arti kayak rudapaksa itu ya. Paksaannya pun bukan paksaan yang disertai ancaman semisal 'gue bunuh lu kalau nggak mau'. Bukan begitu, tapi keterpaksaan akibat adanya 'relasi kuasa' tadi."

Tentang "relasi kuasa" tersebut, kata Safei, pedomannya adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Yang Berhadapan Dengan Hukum mengatur bahwa Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan status sosial, budaya, pengetahuan/pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah.

"Contoh gampang tentang 'relasi kuasa' itu semisal atasan dengan bawahan, bos dengan karyawan, kyai dengan santri, pendeta dengan jamaat, orang tua dengan anak, dan yang sejenisnya," terangnya.

Safei juga menyebut contoh "relasi kuasa" dalam kasus 'staycation' sebagai syarat perpanjang kontrak yang sempat heboh di Cikarang, Bekasi, beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus 'staycation' itu, jika hubungan seksual sudah terjadi jatuhnya adalah kekerasan seksual  atau setara rudapaksa, jika belum terjadi jatuhnya setara percobaan perkosaan atau pelecehan seksual atau pencabulan, tergantung bagaimana hasil penyelidikan, penyidikan dan pembuktiannya," lanjutnya.

Alat bukti pendukungnya pun, menurutnya, bukan  'visum et repertum' terkait kemungkinan adanya kekerasan fisik, melainkan 'visum et repertum psikriatikum' yaitu keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang (korban).

"Nah, dalam kasus Pak Hasyim Asyari dengan Bu Cindra itu, kan Bu Cindra mengaku dipaksa. Dipaksa di sini pengertiannya adalah keterpaksaan atau ketidak berdayaan untuk menolak karena 'relasi kuasa' antara seorang Ketua KPU dengan seorang anggota PPLN. Jika benar dilaporkan dan jika ditemukan unsur yang saya jelaskan tadi, yak, sangat berpeluang mendapat sanksi pidana, tentunya setelah melalui proses dan tahapannya sesuai peraturan perundang-undangan," kata dia.

Menurutnya, kasus Hasyim Asy'ari dan Cindra Aditi itu merupakan pembelajaran penting, terutama bagi pihak yang berada di posisi atas dalam hirarki "relasi kuasa", agar lebih berhati-hati dan mampu mengendalikan diri.

"Jangan mentang-mentang punya kuasa, lalu menyalahgunakan untuk mengambil keuntungan secara seksual," pungkasnya.

TAG:
#cindra aditi
#hasyim asy'ari
#dkpp
#kpu
Berita Terkait
Fakta persidangan DKPP, hubungan badan Hasyim Asy''ari dengan pelapor benar terjadi
Fakta persidangan DKPP, hubungan badan Hasyim Asy''ari dengan pelapor benar terjadi
Fakta persidangan DKPP, hubungan badan Hasyim Asy''ari dengan pelapor benar terjadi
Fakta persidangan DKPP, hubungan badan Hasyim Asy''ari dengan pelapor benar terjadi
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita