Berharap keadilan hukum, keluarga korban kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok minta Po Bus ditindak

Berharap keadilan hukum, keluarga korban kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok minta Po Bus ditindak
Foto: Pemakaman korban kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di tempat pemakaman umum (TPU) Parung Bingung, Kota Depok, Minggu, 12 Mei 2024.
PERISTIWA
Minggu, 12 Mei 2024  17:11

Keluarga salah satu korban kecelakaan bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, minta keadilan hukum atas peristiwa yang merenggut 11 korban jiwa itu.

Korban tewas kecelakaan tersebut terdiri dari 9 siswa SMK Lingga Kencana, seorang guru SMK Lingga Kencana dan seorang warga Subang. Sementara 12 luka berat dan 37 luka ringan.

Keluarga dari Suprayogi (63), guru yang menjadi salah satu korban tewas dalam kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Kepada Bapak Kapolri untuk menindak kasus ini secepat mungkin. Kami meminta keadilan seadil-adilnya," kata Karnain yang merupakan adik kandung Suprayogi seusai melaksanakan pemakaman di tempat pemakaman umum (TPU) Parung Bingung, Kota Depok, Minggu (12/5/2024).

Karnain menyoroti dugaan penyebab terjadinya kecelakaan karena terjadinya rem blong dan kondisi bus yang tidak sesuai standar keamanan.

"Kami dari keluarga meminta kasus ini diusut tuntas, terutama ke perusahaan otobus (PO) bus," ujarnya.

Bus pariwisata Bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG diduga dalam kondisi tidak laik jalan. Karenanya, Karnain sangat menyayangkan hal tersebut.

"Katanya kan mobilnya tidak laik, tetapi mungkin dipaksa dari perusahaan bus. Makanya, ini saya minta perusahaan mobilnya ditindak. Mobilnya enggak laik, kenapa kok jalan?," tuturnya.

Peristiwa kecelakaan tersebut turut menjadi perhatian Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), khususnya yang terkait dengan masalah hukum.

"Biasanya kalau terjadi kecelakaan bus seperti ini yang dijadikan tersangka hingga dijatuhi hukuman hanya sopir dan kru nya, pihak perusahaan otobus nggak pernah tersentuh," kata Staf Ahli LAI Muhammad Safei, Minggu (12/5/2024).

Sehingga menurutnya proses penyelidikan hingga proses hukumnya harus dikawal bersama-sama.

"Tujuannya ya agar menimbulkan efek jera dan mencegah kejadian yang sama berulang ke depannya," tegasnya.

TAG:
#laka lantas
#depok
#smk lingga kencana
#aliansi
Berita Terkait
Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok Terguling, 10 Tewas
Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok Terguling, 10 Tewas
Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok Terguling, 10 Tewas
Bus rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok Terguling, 10 Tewas
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita