Diduga Sarat KKN, Anggaran Jaminan Kesehatan PBI Banyuasin Capai Rp 43,8 Miliar: Aliansi Indonesia Sumsel Desak Audit Menyeluruh

Banyuasin, Sumatera Selatan, Aliansinews"
Tim Investigasi Aliansi Indonesia Wilayah Sumatera Selatan menemukan indikasi kuat dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan paket Belanja Kontribusi Jaminan Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2024.
Muhammad Syafik, selaku Ketua Tim Investigasi, mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp 43.877.400.000 ini dikerjakan melalui mekanisme Swakelola Tipe I, di mana seluruh proses mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dilakukan oleh instansi yang sama, yakni Dinas Kesehatan Banyuasin. Hal ini membuka peluang besar terjadinya penyimpangan karena minimnya kontrol eksternal.
"Anggaran hampir Rp 44 miliar hanya untuk satu jenis belanja, yaitu iuran peserta BPJS Kesehatan dari kelompok PBI. Apakah benar data peserta itu valid? Atau justru terjadi pembiayaan iuran terhadap peserta fiktif, warga yang sudah meninggal, atau warga tidak berhak?" ungkap Syafik.
Ditemukan dua kali pencatatan anggaran dengan kode MAK yang identik, namun dengan nilai pagu berbeda: Rp 63,84 juta dan Rp 43,8 miliar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas penyusunan anggaran.
Dengan pelaksanaan swakelola, laporan keuangan dan pelaksanaan seluruhnya disusun oleh internal dinas tanpa kewajiban audit eksternal.
Ini membuka peluang besar terjadinya rekayasa laporan atau laporan fiktif.
"Kami menemukan indikasi bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan data dan operasional kegiatan merupakan orang-orang dekat pejabat dinas. Ini mengarah pada praktik nepotisme," ujar Syafik.
Aliansi Indonesia Sumsel meminta, BPK RI dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap kegiatan tersebut.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diminta membuka penyelidikan awal atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek ini.
Landasan Hukum Terkait Dugaan KKN dan Beberapa aturan yang berpotensi dilanggar dalam kasus ini:
1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat 1: "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri... yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana..."
Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
2. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN
Mengamanatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pemerintahan.
3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menyebutkan pelaksanaan swakelola wajib dilengkapi dengan rencana kegiatan, pelaporan, dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 27 ayat (5): Pejabat pelaksana swakelola bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan.
4. Permendagri No. 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD
Menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, dan akurasi dalam perencanaan anggaran daerah.
“Jika kegiatan seperti ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, maka APBD kita akan terus bocor untuk hal-hal yang tidak menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Pemerintah harus terbuka, dan jika perlu, proyek ini dihentikan sementara sampai proses hukum dan audit selesai,” tegas Muhammad Syafik, Ketua Tim Investigasi Aliansi Indonesia Sumsel(Tim)












