Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Sungai Lalan, Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi Muara Enim

Kejati Sumsel Geledah 3 Lokasi Kasus Korupsi Sungai Lalan, Menang Praperadilan Perkara Suap Irigasi Muara Enim
Foto: Team kejaksaan Tinggi Sumsel
SUMSEL
Rabu, 15 Apr 2026  16:14

Palembang, Aliansinews"– 

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumsel. Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sektor lalu lintas pelayaran di wilayah perairan Sungai Lalan dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.

Adapun tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi Kantor Dinas Perhubungan Bidang Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) serta Perhubungan Udara Kabupaten Muba di Sekayu, kantor salah satu perusahaan swasta di kawasan Kalidoni, Palembang, serta rumah seorang saksi di wilayah Gandus, Palembang.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen penting. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit laptop, tiga unit telepon genggam, satu unit CPU, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Pihak Kejati Sumsel memastikan seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif.

Selain itu, Kejati Sumsel juga mencatatkan kemenangan dalam gugatan praperadilan terkait perkara dugaan gratifikasi dan suap pada proyek jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 15 April 2026, di Pengadilan Negeri Palembang, hakim tunggal Qory Oktarina menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka, yakni KT yang merupakan anggota DPRD Muara Enim, serta RA.

menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka, telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam amar putusannya, hakim juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan nilai nihil.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan hukum secara profesional dan transparan.
(Hanny*)

TAG:
#
Berita Terkait
“Crazy Rich Tulung Selapan” Dituntut 5 Tahun, Publik Soroti Ketimpangan Hukuman Kasus TPPU Narkoba
“Crazy Rich Tulung Selapan” Dituntut 5 Tahun, Publik Soroti Ketimpangan Hukuman Kasus TPPU Narkoba
“Crazy Rich Tulung Selapan” Dituntut 5 Tahun, Publik Soroti Ketimpangan Hukuman Kasus TPPU Narkoba
“Crazy Rich Tulung Selapan” Dituntut 5 Tahun, Publik Soroti Ketimpangan Hukuman Kasus TPPU Narkoba
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Proyek Peningkatan Jalan Trans Sabbang Tallang Sae di Seko Disorot, Material Yang Digunakan Diduga Ilegal
Indeks Berita