6 orang tewas dalam tragedi miras oplosan di Jepara

Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menyelidiki kasus kematian enam orang setelah mengonsumsi minuman keras diduga oplosan di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Kepala Kepolisian Resor Jepara Ajun Komisaris Besar Polisi Hadi Kristanto didampingi Kasi Humas Polres Jepara Ajun Komisaris Polisi Dwi Prayitna saat dikonfirmasi di Jepara, Rabu, membenarkan bahwa hingga Selasa (10/2) malam, tercatat ada enam orang meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras.
Awalnya ada lima orang yang dilaporkan meninggal dunia, namun pada Selasa (10/2) malam ada tambahan satu orang korban lagi yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebelumnya, pada Selasa (10/2) siang, penyidik Polres Jepara juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk mengumpulkan barang bukti.
Informasi yang dihimpun, keenam orang yang meninggal tersebut sebelumnya sama-sama menenggak minuman beralkohol yang diduga jenis oplosan pada Sabtu (7/2) malam hingga Minggu (8/2) malam.
Adapun tempat untuk pesta minuman keras itu di sebuah kafe karaoke di Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara.
Korban meninggal, yakni A dan K dari Desa Suwawal (Kecamatan Mlonggo), NA dan S asal Suwawal Timur, DH asal Bulungan (Kecamatan Pakis Aji), serta E diduga sebagai penyaji minuman keras.
Polres Jepara setelah olah TKP, kemudian melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian.
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk penjual miras tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan penyebab miras maut ini.
"Kami belum berani memastikan penyebabnya apa. Karena masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim," jelas Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna.
Saat ini, polisi juga sudah memasang police line di lokasi. Pihaknya juga menyampaikan duka cita terhadap meninggalnya para korban.
"Upaya yang sudah dilakukan yaitu olah TKP (tempat kejadian perkara) dan memasang police line. Polres Jepara menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya para korban," kata Dwi.
Ia juga menegaskan kepolisian akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran terkait miras ilegal maupun oplosan. Namun meminta masyarakat agar melapor bila mendapati perdagangan miras ilegal di sekitarnya.
"Kami juga harap masyarakat bijaksana, sebaiknya tidak mengkonsumsi minuman keras apa pun jenisnya, baik oplosan atau tidak, tentu seharusnya dijauhi," tegas Dwi.
Berikut identitas korban tewas dalam pesta miras maut di Jepara
- NA (57 ) warga Suwal Timur, Kecamatan Pakis Aji
- SD (50) tahun warga Blungan, Kecamatan Pakis Aji
- Sl (52) warga Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji
- AZ (32) warga Suwawal, Kecamatan Mlonggo
- FR (38) warga Suwawal, Kecamatan Mlonggo
- ESW (33) warga Slagi, Kecamatan Pakis Aji.












