Vila di Puncak jadi markas Judol, 9 orang dibekuk polisi

Vila di Puncak jadi markas Judol, 9 orang dibekuk polisi
Foto: Polisi membongkar markas judi online Kicau99 di vila kawasan Puncak Cianjur, Kamis 15 Oktober 2026.
HUKUM
Sabtu, 17 Okt 2026  21:11

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur mengungkap praktik perjudian online yang beroperasi dari sebuah vila di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan pada Minggu (11/10/2026) malam, polisi menangkap sembilan orang yang diduga menjalankan kegiatan promosi dan pelayanan pelanggan situs judi online Kicau99.

Vila yang dijadikan lokasi operasional tersebut berada di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polisi menduga aktivitas perjudian online itu melibatkan sejumlah pekerja yang sebelumnya pernah menjadi admin situs judi di Kamboja.

Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi mengatakan, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah penyidik menelusuri dugaan kegiatan perjudian online di lokasi tersebut.

"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Cianjur terhadap dugaan aktivitas perjudian online. Dari lokasi, kami mengamankan sembilan orang tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional situs tersebut," kata Akhmad.

Kesembilan tersangka masing-masing berinisial TCZ, KW, MIG, N, PS, J, RS, RS, dan OCW. Sementara itu, seorang terduga pelaku berinisial YN alias J masih diburu dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diketahui pernah bekerja sebagai admin perjudian online di Kamboja. Setelah kembali ke Indonesia, mereka diduga mendapat tawaran pekerjaan dari YN alias J.

Para pekerja kemudian ditempatkan di sebuah vila di kawasan Puncak Cianjur untuk menjalankan kegiatan pemasaran dan pelayanan pelanggan situs Kicau99.

Dalam menjalankan aksinya, mereka menghubungi calon pemain melalui sambungan telepon dan aplikasi WhatsApp. Para tersangka menawarkan peluang mendapatkan kemenangan besar untuk menarik minat calon pemain.

Setelah berhasil menarik perhatian, calon pemain diarahkan membuat akun di situs judi tersebut dan menyetorkan sejumlah uang sebagai deposit.

"Modus yang dilakukan adalah menghubungi calon pemain melalui telepon maupun WhatsApp, kemudian mengarahkan mereka untuk mendaftar dan melakukan deposit," ujar Akhmad.

Menurut polisi, delapan dari sembilan tersangka bertugas sebagai tenaga pemasaran melalui telepon atau telemarketing. Adapun seorang tersangka lainnya menjalankan fungsi layanan pelanggan atau customer service, termasuk menangani akun pengguna dan perubahan rekening.

Para pekerja dijanjikan gaji tetap sebesar Rp 3 juta setiap bulan. Selain itu, mereka memperoleh bonus Rp 50.000 untuk setiap pemain yang berhasil direkrut dan melakukan deposit.

Skema tersebut diduga digunakan untuk mendorong pekerja menjaring lebih banyak pemain baru ke situs perjudian online.

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan puluhan perangkat elektronik yang diduga menjadi sarana operasional perjudian online.

Barang bukti yang disita meliputi 46 telepon genggam, dua laptop, satu tablet, empat modem, dan lima router. Polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 641.000.

Penyidik memperkirakan aktivitas situs judi online tersebut menghasilkan perputaran uang sekitar Rp 14 juta setiap hari.

Dengan asumsi kegiatan telah berlangsung selama 21 hari, total perputaran uang diperkirakan mencapai Rp 294 juta.

Namun, polisi menegaskan angka tersebut masih merupakan perkiraan awal berdasarkan hasil penyelidikan, bukan nilai pasti transaksi yang telah terverifikasi.

Perputaran uang Rp 294 juta tersebut juga tidak dapat diartikan sebagai keuntungan bersih para pelaku maupun jumlah uang tunai yang berhasil disita.

Untuk memastikan besaran transaksi sebenarnya, penyidik masih memeriksa perangkat elektronik dan mendalami aliran dana yang berkaitan dengan situs Kicau99.

Polisi juga terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran setiap tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat.

Selain memproses sembilan tersangka yang telah ditangkap, Polres Cianjur masih mencari keberadaan YN alias J.

YN diduga berperan merekrut para pekerja yang sebelumnya memiliki pengalaman sebagai admin perjudian online di Kamboja.

Polisi masih menelusuri keterlibatan YN dalam pengelolaan kegiatan perjudian tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang mengendalikan operasional situs KICAU99.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

TAG:
#judol
#judi
#puncak
#cianjur
Berita Terkait
92 WNA China dideportasi dan dicekal seumur hidup karena judol dan penipuan
92 WNA China dideportasi dan dicekal seumur hidup karena judol dan penipuan
92 WNA China dideportasi dan dicekal seumur hidup karena judol dan penipuan
92 WNA China dideportasi dan dicekal seumur hidup karena judol dan penipuan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Kualitas udara Memburuk, MOT minta Pemkab Pasbar Segera Tinjau Sekolah Di Talamau
Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Kebersamaan Warga, Pemdes Bojonggaling Kec. Bantargadung Sukabumi Gelar Pengajian Rutin Sahriyahan
Operasi Narkoba Serentak! KAPOLRI & BNN Harus Habisi Jaringan Bandar, Negara Tidak Boleh Kalah 
Kasus penipuan rekrutmen bintara Rp28 Miliar, 2 polisi dipecat
Hadiri Rakor Evaluasi Madrasah Sumsel, Dirjen Pendis Dorong Aksi Nyata Ekoteologi dan Anti Perundungan 
Indeks Berita