Karyawan PKWT ‘Dirumahkan’ Tanpa Surat, Tanpa Upah, dan Tanpa BPJS—Dugaan Pelanggaran Serius di PT Andira Agro Tbk”

Karyawan PKWT ‘Dirumahkan’ Tanpa Surat, Tanpa Upah, dan Tanpa BPJS—Dugaan Pelanggaran Serius di PT Andira Agro Tbk”
Foto: Kantor PT Andira agro di Banyuasin Sumsel
SUMSEL
Senin, 04 Mei 2026  09:54

Banyuasin,AliansiNews.id 

Gelombang keluhan datang dari sejumlah karyawan berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang bekerja di lingkungan PT Andira Agro Tbk. Mereka mengaku mengalami perlakuan tidak adil hingga dugaan pelanggaran ketenagakerjaan serius,

mulai dari “dirumahkan” tanpa kejelasan hingga tidak didaftarkan dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan aspirasi tertulis dan keterangan para pekerja puluhan karyawan disebut tiba-tiba dirumahkan tanpa surat resmi tanpa batas waktu dan tanpa kejelasan kapan akan dipanggil kembali,

Ironisnya kondisi ini terjadi saat kontrak kerja mereka masih aktif Para pekerja juga mengaku tidak menerima kompensasi apapun selama masa tersebut

Tak hanya itu persoalan lain juga mencuat. Para pekerja mengungkap adanya praktik demosi dan mutasi jabatan yang dinilai tidak prosedural Sejumlah karyawan yang sebelumnya menjabat sebagai mandor, krani hingga administrasi (ADM) tiba-tiba

dipindahkan menjadi pekerja lapangan seperti tukang semprot, tebas hingga sapu. Mereka menduga kebijakan ini sengaja dilakukan untuk menekan karyawan agar mengundurkan diri.
“Kerja kami juga sering melebihi jam kerja normal, tapi tidak dihitung lembur Alasannya loyalitas,” 

ungkap salah satu pekerja penuh kesal
Keluhan lain yang tak kalah serius adalah terkait keterlambatan pembayaran gaji tanpa alasan yang jelas, serta penilaian kerja yang dianggap subjektif karena lebih didasarkan pada suka atau tidak suka atasan bukan pada kinerja.

Dari sisi keselamatan kerja, para pekerja menyebut minimnya fasilitas alat pelindung diri (APD), padahal pekerjaan di pabrik kelapa sawit (PKS) memiliki risiko kecelakaan tinggi. Lebih memprihatinkan lagi, karyawan PKWT mengaku tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan selama bekerja.

Kasus lain yang menjadi sorotan terjadi pada 20 April 2025, bertepatan dengan hari Minggu dan perayaan hari besar keagamaan. Para karyawan mengaku dipaksa tetap bekerja, namun hanya dibayar satu kali upah harian, bukan sesuai ketentuan kerja di hari libur.

Bahkan disebutkan adanya memo internal yang menguatkan kebijakan tersebut.
Para pekerja menilai kebijakan-kebijakan ini menciptakan tekanan psikologis dan lingkungan kerja yang tidak sehat dengan berbagai aturan yang dianggap tidak jelas dan cenderung memberatkan agar karyawan tidak betah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan tersebut
Para karyawan berharap instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai peraturan

perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Mereka juga mendesak adanya kejelasan status kerja serta perlindungan yang layak sebagai tenaga kerja.

( Topan m )

TAG:
#
Berita Terkait
Hadiri Walimatus Safar Alumni PGAN 91 Palembang doakan  Jadi Haji Mabrur 
Hadiri Walimatus Safar Alumni PGAN 91 Palembang doakan  Jadi Haji Mabrur 
Hadiri Walimatus Safar Alumni PGAN 91 Palembang doakan  Jadi Haji Mabrur 
Hadiri Walimatus Safar Alumni PGAN 91 Palembang doakan  Jadi Haji Mabrur 
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jokowi ulang tahun ke-65, PSI, sejumlah pejabat dan warga ucapkan selamat
Kapolsek Keluang Rangkul Forkopimcam dan Warga, Semarak Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama
Rektorat Disegel Mahasiswa, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
77 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga, Polres OKI Amankan 3 Pelaku di Pekan Pertama Ops Senpi Musi 2026
Khotmil Quran Masjid Alhuda Kampung Sukosari  Meriahkan Hari jadi  Kota  Palembang  ke-1.343 Wujud Syukur dan Doa untuk Kota Palembang
Indeks Berita