Kepala BGN Sudaryono pastikan kasus keracunan MBG di Berastagi diproses hukum

Kepala BGN Sudaryono pastikan kasus keracunan MBG di Berastagi diproses hukum
Foto: Anak keracunan MBG, orangtua luapkan amarah ke Kepala BGN.
PERISTIWA
Senin, 17 Agu 2026  19:19

Kepala BGN Sudaryono memastikan, proses hukum akan terus berjalan terkait kasus keracunan makanan yang terjadi di SMAN 1 Berastagi, Karo, Sumatera Utara.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengaku sedih melihat generasi muda Indonesia mengalami keracunan makanan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).

Ia mempersilakan kepada seluruh orang tua murid yang anaknya menjadi korban keracunan makanan untuk meluapkan kemarahan kepadanya akibat insiden tersebut.

"Silakan marah ke saya, lampiaskan kemarahan ibu-ibu semua, bapak-bapak semua. Saya memahami, saya mengerti anak kalian menjadi korban. Saya sebagai orang tua juga memiliki anak sehingga saya tahu apa yang dirasakan kalian semua," jelas Sudaryono dikutip dari media sosial miliknya, Senin (17/8/2026).

Sudaryono juga meluapkan emosinya kepada satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah membuat siswa SMAN 1 Berastagi keracunan makanan.

"Benar-benar biadab orang-orang kayak begini, kok tega tidak memikirkan kondisi kesehatan anak-anak yang belum seperti orang dewasa kekuatan tubuhnya," tegasnya.

"Kita itu bukan sekedar kasih makan, masa kalian tega seperti ini. Saya saja sedih melihat anak kesayangan mereka menjadi korban. Bekerja pakai hati nurani," ungkapnya kepada seluruh petugas SPPG.

Ia juga meminta kepada seluruh orang tua korban untuk terus menghubungi dirinya demi mengetahui perkembangan para korban.

"Bapak-bapak, ibu-ibu kasih tahu saya. Tolong jangan sungkan, saya memohon bantuan kepada kalian semua beritahukan kepada saya kondisi, keperluan kalian semua selama di rumah sakit. Jangan ada yang ditutup-tutupi," tuturnya.

Sudaryono memastikan, selain menutup dapur SPPG hingga mencopot kepalanya, maka proses hukum akan tetap berjalan.

"Saya tidak akan mendahului proses hukum dengan menuduh pihak tertentu melakukan korupsi. Jika ditemukan pelanggaran atau tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan dan pelakunya wajib mempertanggung-jawabkan perbuatannya," tutupnya.

TAG:
#keracunan
#mbg
#berastagi
#sumut
Berita Terkait
Mabuk kecubung di Banjarmasin, 53 dirawat dan 2 meninggal. Ini bahayanya kecubung
Mabuk kecubung di Banjarmasin, 53 dirawat dan 2 meninggal. Ini bahayanya kecubung
Mabuk kecubung di Banjarmasin, 53 dirawat dan 2 meninggal. Ini bahayanya kecubung
Mabuk kecubung di Banjarmasin, 53 dirawat dan 2 meninggal. Ini bahayanya kecubung
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polda Sumsel Perkuat Transformasi Pelayanan melalui “Polisi Bersama Masyarakat”
PT SAI Buka Cabang ke-18 di Palembang, Bidik Tingginya Minat Umrah Masyarakat Sumsel
Keracunan MBG di SMAN 1 Tukdana Indramayu, diduga ini penyebanya
Kerugian Negara Rp223,6 Miliar, DPW Rajawali Banten: KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Korupsi bank bjb Secara Transparan
Gegara Tarif Seismik Tak Jelas: Warga dan Media Resmi Gugat Bupati PALI ke Pengadilan!
Indeks Berita