Timbunan Minyak Diduga Beroperasi di Tengah Permukiman, Warga Soroti Sikap Aparat, Mengapa Belum Ditindak?

Lampung. AliansiNews.id.
Dugaan aktivitas timbunan minyak ilegal di Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama tersebut disebut masih beroperasi meski berada di tengah permukiman padat penduduk.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat terhadap dugaan aktivitas perdagangan maupun penimbunan BBM yang tidak sesuai ketentuan.
Sejumlah warga bahkan menilai aparat kepolisian terkesan belum mengambil langkah nyata terhadap aktivitas yang mereka duga sebagai timbunan minyak ilegal.
“Kalau memang aktivitas ini sudah berlangsung lama dan lokasinya diketahui masyarakat, kami mempertanyakan kenapa belum ada pemeriksaan atau tindakan. Jangan sampai masyarakat baru didatangi aparat setelah terjadi kebakaran atau kejadian lain,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga Pertanyakan Pengawasan
Menurut informasi warga, aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap malam dengan penggunaan jerigen dalam jumlah banyak. Kendaraan juga dikabarkan keluar masuk lokasi membawa muatan yang diduga BBM.
Warga menduga kegiatan tersebut bukan sekadar penyimpanan biasa, tetapi berkaitan dengan penampungan, pemindahan maupun distribusi BBM.
Namun, dugaan tersebut tentunya masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan aparat penegak hukum.
Masyarakat mempertanyakan apakah lokasi tersebut pernah diperiksa, apakah pemilik atau pengelola telah memiliki izin yang dipersyaratkan, serta dari mana asal BBM yang disimpan dan didistribusikan.
Dekat Permukiman dan Gardu PLN
Kekhawatiran warga semakin besar karena lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan berada di lingkungan permukiman dan disebut tidak jauh dari gardu listrik PLN.
Apabila benar terdapat penyimpanan BBM dalam jumlah besar, masyarakat menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila tidak memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
“Yang kami takutkan bukan hanya soal legal atau ilegal. Kalau sampai terjadi kebakaran, rumah warga di sekitar lokasi bisa terdampak,” ungkap warga. Rabu (19/8/2026)
Atas kondisi tersebut, warga meminta Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi.
Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap apakah benar terdapat timbunan BBM, jumlah dan jenis BBM yang disimpan, asal-usul BBM, kendaraan yang digunakan, serta legalitas kegiatan tersebut.
Warga juga meminta aparat menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi penggunaan atau distribusi BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.
Masyarakat berharap aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.
“Kalau memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta ditindak sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat kelalaian pengawasan,” tegas warga.
Jangan Sampai Kesan Pembiaran Berkembang
Belum adanya keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas tersebut membuat sebagian warga mempertanyakan efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.
Kesan seolah-olah aktivitas tersebut dibiarkan, menurut warga, perlu segera dijawab oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan dan penjelasan resmi.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan apakah aktivitas tersebut benar merupakan timbunan minyak ilegal atau memiliki legalitas tertentu. Hal tersebut sepenuhnya membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dan penyelidikan aparat berwenang.
Redaksi telah berupaya mendapatkan keterangan dari pihak terkait. Pihak yang disebut sebagai pengelola aktivitas tersebut juga belum memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan warga. (Tri Sutrisno)












