Ruislag Tak Kunjung Tuntas, 23 Hektare Aset Negara di Ungasan, Badung Bali, Kini Disita Kortastipidkor

Ruislag Tak Kunjung Tuntas, 23 Hektare Aset Negara di Ungasan, Badung Bali, Kini Disita Kortastipidkor
 
BALI
Jumat, 18 Sep 2026  06:52

Badung — Persoalan penguasaan aset negara di kawasan strategis Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyita lahan negara seluas kurang lebih 230.450 meter persegi atau sekitar 23 hektare yang selama bertahun-tahun berada dalam penguasaan pihak swasta.

Lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Nilainya tidak kecil. Berdasarkan perhitungan sementara untuk periode 2014–2024, nilai aset yang menjadi objek perkara disebut mencapai sekitar Rp2,2 triliun, sementara berdasarkan penilaian dengan mempertimbangkan posisi lahan di kawasan pariwisata premium, nilainya diperkirakan dapat mencapai Rp4,8 triliun.

Penyitaan dilakukan Kortastipidkor Polri pada Kamis, 17 September 2026. Polisi memasang plang penyitaan di lokasi sebagai bagian dari upaya menjaga status dan keutuhan objek yang kini menjadi barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Indra Lutrianto mengatakan tindakan tersebut bukan semata-mata menyangkut penguasaan fisik lahan, tetapi berkaitan dengan proses pengelolaan dan tukar-menukar aset negara yang diduga menyisakan persoalan hukum.

Berawal dari Ruislag Aset BPN
Dari hasil penyidikan sementara, lahan tersebut sebelumnya tercatat dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, status pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN.

Persoalan kemudian mengarah pada proses tukar-menukar aset atau ruislag antara BPN dengan PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD).

Dalam proses tersebut, PT MSD disebut sebagai pihak yang memenangkan lelang. Namun, penyidik menduga kewajiban yang melekat dalam proses ruislag tidak pernah sepenuhnya dilaksanakan, terutama terkait penyediaan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali.

Kondisi tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini didalami penyidik. Sebab, meskipun proses pertukaran aset diduga belum tuntas, penguasaan fisik terhadap lahan telah berlangsung sejak 2014.

Belasan Tahun Dikuasai, Negara Tak Bisa Memanfaatkan
Menurut penyidik, selama bertahun-tahun lahan tersebut dikuasai secara fisik dengan pemasangan pagar, papan pengumuman serta pos penjagaan. Akibatnya, aset yang tercatat sebagai milik negara tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah.

Di titik inilah penyidik mulai menelusuri bukan hanya pihak yang menguasai lahan, tetapi juga proses administrasi dan keputusan yang memungkinkan kondisi tersebut berlangsung dalam waktu lama.

Kortastipidkor turut mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN dalam proses gugatan perdata yang disebut-sebut menggambarkan seolah-olah proses ruislag telah selesai.

Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan aset tersebut, termasuk persoalan jaminan pelaksanaan dan pengamanan fisik aset negara.

Nilai Rp4,8 Triliun Bukan Angka Kerugian Negara Final
Besarnya nilai lahan menjadi perhatian tersendiri. Namun, angka Rp4,8 triliun harus dibedakan dengan nilai kerugian keuangan negara.

Nilai Rp4,8 triliun merupakan estimasi nilai aset berdasarkan penilaian yang mempertimbangkan lokasi dan potensi pengembangan kawasan. Sementara itu, perhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses pendalaman bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dengan demikian, besaran kerugian negara dalam perkara ini belum dapat disebut sebagai angka final.

Sembilan Saksi Diperiksa
Dalam perkembangan penyidikan, Kortastipidkor telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Bali, pihak PT MSD serta pihak lain yang berkaitan dengan keberadaan aset di lokasi, termasuk perusahaan yang terkait dengan menara telekomunikasi.

Sedikitnya sembilan orang saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga meminta pendapat ahli hukum pidana untuk mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat, baik secara perorangan maupun korporasi.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tertanggal 24 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri.

Belum Ada Tersangka
Meski penyitaan telah dilakukan dan pemeriksaan saksi terus berjalan, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup dan melalui mekanisme gelar perkara. Kortastipidkor menyatakan penyidikan diarahkan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus mengamankan aset negara yang menjadi objek perkara.

Kasus tanah Ungasan ini kini menjadi perhatian karena menyangkut aset negara dengan luas puluhan hektare di salah satu kawasan bernilai ekonomi tinggi di Bali. Selain mengurai siapa yang bertanggung jawab atas penguasaan lahan, penyidik juga dituntut menjawab bagaimana sebuah aset negara dapat berada dalam penguasaan pihak swasta selama bertahun-tahun meski proses pertukaran aset diduga belum sepenuhnya selesai/der

TAG:
#badung
#bali
#sengketa tanah.
Berita Terkait
Pemprov Bali siapkan anggaran untuk pemulihan kondisi warga pasca banjir
Pemprov Bali siapkan anggaran untuk pemulihan kondisi warga pasca banjir
Pemprov Bali siapkan anggaran untuk pemulihan kondisi warga pasca banjir
Pemprov Bali siapkan anggaran untuk pemulihan kondisi warga pasca banjir
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Perbaikan Jembatan Gantung Batangtura Rampung, Warga Gunung Manumpak Kini Lebih Mudah Beraktivitas
Yonif satgas 645/Gardatama Yudha Laksanakan Kegiatan Pelayanan Kesehatan dan Pemberian Sargal Kepada Masyarakat Distrik Napua
Jembatan Gantung Desa Garonggang Rampung Diperbaiki, Akses Warga Kembali Nyaman
Kebenaran Datang, Batil Lenyap - Makna Surah Al-Isra 81 Menurut Hadysa Prana
Proyek Irigasi Tebas Rp22 Miliar Diselimuti Aroma Dugaan Penyimpangan, DPN Rajawali Desak APH Telusuri Secara Transparan
Indeks Berita