Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak pakai rompi tahanan, Kejagung minta maaf

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tak pakai rompi tahanan, Kejagung minta maaf
Foto: Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono meminta maaf usai Febrie Adriansyah tak mengenakan rompi tahanan.
TIPIKOR
Sabtu, 25 Jul 2026  15:35

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta maaf usai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tampil tanpa mengenakan rompi tahanan.

Padahal, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ditahan.

Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono, alasan Febrie tak mengenakan rompi tahanan karena proses penanganan dilakukan terburu-buru.

Pihaknya pun meminta maaf atas hal itu.

"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).

Kondisi tersebut berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, yang juga diperiksa pada hari yang sama.

Sebab, saat keluar dari ruang pemeriksaan, Don Ritto tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink milik Kejagung.

Padahal, Febrie dan Don Ritto sama-sama langsung dibawa menggunakan mobil tahanan, namun ditempatkan di kendaraan yang berbeda.

Febrie ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur. Kejagung menyebut penempatan tersebut didasarkan pada pertimbangan keamanan karena Febrie sebelumnya pernah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi besar.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Febrie mulai menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (24/7/2026) malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penitipan tahanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan setelah KPK menerima permintaan resmi dari Kejagung.

TAG:
#febrie adriansyah
#jampidsus
#tppu
#kejagung
#kpk
Berita Terkait
Meski telah minta maaf, PWI tetap laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya langsung tindak lanjuti
Meski telah minta maaf, PWI tetap laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya langsung tindak lanjuti
Meski telah minta maaf, PWI tetap laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya langsung tindak lanjuti
Meski telah minta maaf, PWI tetap laporkan Hotman Paris, Polda Metro Jaya langsung tindak lanjuti
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Anomali musim kemarau: Banjir terjang Aceh Utara, 4 jembatan hanyut
Berawal dari warung nasi uduk, bentrokan warga di Menteng makan korban 1 tewas
Tragedi main hakim sendiri di Tabanan Bali, Bupati minta masyarakat hormati proses hukum
Sebelum meninggal, Jubir Otorita IKN Troy Pantouw sibuk persiapkan HUT ke-81 RI
Kasus OTT Bupati Rejang Lebong menjalar ke Pemkot Bengkulu
Indeks Berita