Diduga demi ilegal logging, Kuwu Desa Bantarpanjang, Kuningan, abaikan kewajiban

Diduga demi ilegal logging, Kuwu Desa Bantarpanjang, Kuningan, abaikan kewajiban
 
DAERAH
Kamis, 30 Apr 2026  22:37

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU Desa), kewajiban Kepala Desa (Kades) meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

Kades wajib memegang teguh Pancasila, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mematuhi peraturan perundang-undangan.

Selain itu, tedapat larangan kepala desa yang mengacu pada pasal 29 UU 6/2014, yang meliputi penyalahgunaan wewenang, KKN, tindakan diskriminatif, merugikan kepentingan umum.

Namun apa yang diduga dilakukan oleh Kuwu (Kades) Desa Bantarpanjang, Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, seolah tidak peduli dengan aturan perundangan-undangan.

Dilaporkan, Kuwu inisial Ws tersebut diduga lebih mementingkan bisnis pribadinya, di mana bisnis itupun tergolong bisnis yang melanggar hukum, yaitu ilegal logging di wilayah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Belum tentu seminggu sekali Kuwu ada di kantor karena kesibukannya di luar daerah. Sehingga kami merasa tidak mendapat pelayanan optimal dari desa," ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dia menambahkan, akibat terlalu fokus terhadap bisnis kayu ilegal loggingnya itu sehingga mengabaikan tugas pokoknya sebagai Kuwu/Kades.

"Setiap warga masyarakat yang ingin ketemu dan ada keperluan dengan Kuwu Ws, selalu tidak ada di tempat, sehingga warga masyarakat merasa kecewa dengan kinerjanya," imbuh salah seorang warga lainnya yang juga keberatan ditulis namanya.

Bahkan menurutnya,  keluarga Kuwu Ws juga tidak harmonis.

"Saat ini juga Kuwu Wd sedang digugat cerai sama istrinya karen menikah lagi. Dan saat ini istri Kuwu Ws dan anak-anaknya pulang ke tempat orang tuanya," imbuhnya.

Saat ditanya apakah dia mengetahui tempat tinggal istri kedua Kuwu Ws, dia tegas menjawab, "Tahu!".

"Istri kedua Kuwu dari Desa Cibingbin, masih satu kecamatan, dan nikahnya sirri bukan nikah resmi," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, AliansiNews belum berhasil mendapat keterangan dari Kuwu Ws.

TAG:
#kuningan
#cibingbin
#ilegal logging
#kuwu
Berita Terkait
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Kegiatan Illegal Logging Ternyata Masih Merajalela Di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat, Ada Apa Ya??
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Di tengah isu mangkrak, investasi di IKN tembus Rp208,7 Triliun
Cinta Laura soroti sistem layanan kesehatan setelah pasien BPJS curhat ditelantarkan dan dihina nakes
Ribuan Anggota Padati Anniversary ke-7 Lindu Aji Jolosutro DPC Pati, Kapolres Hingga Bupati Hadir
Misteri kematian Sutrimo penjaga rumah eks Jampidsus, keluarga resmi laporkan ke Polisi
Ini motif dan kronologi pembunuhan bos konter Ambarawa
Indeks Berita