Pabrik kosmetik ilegal di Malang dan Kediri dibongkar polisi, 2 tersangka ditangkap

Pabrik kosmetik ilegal di Malang dan Kediri dibongkar polisi, 2 tersangka ditangkap
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal hasil pengungkapan kasus di Malang dan Kediri. (Foto: dok Polri)
JATIM
Sabtu, 18 Jul 2026  23:50

Polresta Malang Kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1,4 ton bahan baku kosmetik serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan upaya melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujarnya dikutip Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan.

"Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman," katanya.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari dua laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

"Setelah penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut," ucapnya.

Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, berbagai bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk mendukung produksi dan distribusi.

Hendro mengatakan RW telah membeli bahan baku dari SHS selama kurang lebih dua tahun.

Bahan dasar tersebut kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik ukuran 100 mililiter dan dipasarkan melalui platform belanja daring dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.

TAG:
#kosmetik ilegal
#malang
#kediri
#jatim
Berita Terkait
Antisipasi Kepadatan Jalur Mudik, Dirlantas Polda Jatim Lakukan Pengecekan di Mengkreng Kediri
Antisipasi Kepadatan Jalur Mudik, Dirlantas Polda Jatim Lakukan Pengecekan di Mengkreng Kediri
Antisipasi Kepadatan Jalur Mudik, Dirlantas Polda Jatim Lakukan Pengecekan di Mengkreng Kediri
Antisipasi Kepadatan Jalur Mudik, Dirlantas Polda Jatim Lakukan Pengecekan di Mengkreng Kediri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dedi Mulyadi tolak SPP, ingin sekolah gratis di tengah krisis anggaran
Waduh! Pemuda di Grobogan perkosa nenek 90 tahun, ditangkap usai kepergok anak korban
Cegah korupsi, KPK dorong DPR percepat sahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Imam Fauzi Desak Solusi Permanen: Kelangkaan Solar Ujian Ketersediaan Logistik Sintang
Petani di Sragen tewas tertembak senapan angin, 1 orang jadi tersangka
Indeks Berita