Diduga Melalukan Pencemaran Lingkungan, Massa Desak Penutupan PT Golden Oilindo Nusantara

Palembang. Aliansinews.id.
Aroma tak sedap yang menyengat di setiap pagi dan petang kini menjadi momok menakutkan bagi masyarakat sekitar kawasan operasional pabrik kelapa sawit PT Golden Oilindo Nusantara (PT GON). Diduga kuat, perusahaan pengolahan kelapa sawit tersebut secara sengaja melakukan pembuangan (dumping) limbah tandan kosong (tankos) secara sembarangan hingga memicu pencemaran lingkungan yang parah.
Menanggapi jeritan warga dan temuan di lapangan, aktifis dari LSM LMR mengambil sikap tegas dengan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan (05/08)
Koordinator Aksi, Alamsyah menuturkan hasil investigasi, survei, dan pengolahan data independen, LMR-RI menemukan serangkaian pelanggaran berat yang disinyalir dilakukan oleh manajemen PT GON.
“PT. Gon diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum tepatnya sesuai Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)” seru massa aksi
Ditemuka PT. GON diduga tidak memiliki tanggung jawab, di mana setiap korporasi penghasil limbah berbahaya wajib bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesengajaan.
“di lapangan tidak tampak adanya iktikad baik maupun perbaikan dalam pengelolaan limbah oleh pihak PT. GON” tuturnya.
Menurut Anton, selaku Koordinator Aksi menyampaikan bahwa PT GON diduga kuat tidak memiliki perizinan lingkungan secara lengkap, mulai dari AMDAL hingga Surat Layak Operasional (SLO) Limbah. Pengelolaan limbah yang asal-asalan ini memicu bau busuk menyengat saban pagi dan petang. Ini adalah `Rapor Merah` nyata bagi korporasi yang lalai
Lebih lanjut, aktifis mengkritik tajam kinerja Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan penegakan hukum yang progresif dan ekstra ketat dari instansi terkait dinilai menjadi pemicu utama maraknya korporasi kelapa sawit yang menganggap remeh persoalan pencemaran lingkungan.
Maka sebagai wujud fungsi kontrol sosial dan pengawalan hukum, LSM LMR mendesak Kepala Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan
untuk segera menurunkan Tim Penegakan Hukum (GAKKUM) guna menginvestigasi dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh PT GON.
“kami meminta DLHP Prov. Sumsel untuk memberikan sanksi tegas, menghentikan kegiatan operasional, serta mencabut izin operasional PT GON” tegas Anton
Berikutnya massa menyatakan sikap akan membawa dan menyurati secara resmi kasus ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta guna penindakan dari pusat, mengingat adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah daerah atas pelanggaran serius ini.
“kami menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus pencemaran PT GON ini hingga tuntas dan dalam waktu dekat kami akan Kembali aksi menuntu Gubernur Sumatera Selatan untuk menegakka hukum dan kelestarian lingkungan di Sumatera Selatan” Pungkas massa aksi. (Tri Sutrisno)












