Kejati Sumsel Intensifkan Penyidikan, Aset PT KMM Kembali Disita

Kejati Sumsel Intensifkan Penyidikan, Aset PT KMM Kembali Disita
Foto: Team Pidsus Kejati Sumsel
SUMSEL
Jumat, 01 Mei 2026  13:37

PALEMBANG, Aliansinews"– 

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun lokasi penyitaan berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, yang merupakan aset milik PT KMM.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 m3, lengkap dengan sejumlah komponen pendukung seperti aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (penimbangan semen dan air), control cabin, accessories included, cement silo, hingga generator set.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari pengadilan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti di lapangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
(Hanny)

TAG:
#
Berita Terkait
Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Kantor hukum Suwito winoto & rekan perjuangkan hak klien atas sengketa lahan 10,4 Ha di desa Belani Musi Rawas Utara
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Jokowi ulang tahun ke-65, PSI, sejumlah pejabat dan warga ucapkan selamat
Kapolsek Keluang Rangkul Forkopimcam dan Warga, Semarak Hari Bhayangkara ke-80 dengan Senam Bersama
Rektorat Disegel Mahasiswa, Ada Apa di Universitas PGRI Palembang?
77 Senjata Api Rakitan Diserahkan Warga, Polres OKI Amankan 3 Pelaku di Pekan Pertama Ops Senpi Musi 2026
Khotmil Quran Masjid Alhuda Kampung Sukosari  Meriahkan Hari jadi  Kota  Palembang  ke-1.343 Wujud Syukur dan Doa untuk Kota Palembang
Indeks Berita