Punya Nama Sama, Tenaga Kontrak Nyamar Jadi Kasi Intel Kejari untuk Menipu

Punya Nama Sama, Tenaga Kontrak Nyamar Jadi Kasi Intel Kejari untuk Menipu
Foto: Tenaga kontrak Kejari Blora, Jatmiko, menyamar sebagai Kasi Intel.
JATENG-DIY
Sabtu, 16 Agu 2025  14:11

Seorang tenaga kontrak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah, bernama Jatmiko, ditangkap petugas Kejari Blora dalam operasi tangkap tangan (OTT) saat berada di sebuah rumah makan di wilayah Blora.

Jatmiko yang bertugas sebagai pengawas tenaga honorer dan office boy (OB), nekat menyamar sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Blora demi melancarkan aksi penipuan.

Modusnya, Jatmiko mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

Ia bahkan menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai “orang dalam”, kebetulan dengan nama yang sama seperti Kasi Intel asli.

Korban penipuan adalah Dwi Rahmawati. Jatmiko menginformasikan bahwa akan ada lowongan P3K sebanyak enam orang, dengan biaya administrasi sebesar Rp75 juta.

Namun, setelah negosiasi, korban menawar dan disepakati biaya turun menjadi Rp69 juta.

Jatmiko lalu meminta uang muka (DP) sebesar Rp5 juta per orang, dengan alasan kuota hanya tinggal dua orang.

Ia kemudian mengajak korban bertemu pada 5 Agustus 2025 di sebuah rumah makan Ayam Geprek Sako, Kelurahan Kedungjenar, Blora.

Korban yang mulai curiga lantas melaporkan kejadian tersebut ke Kejari Blora.

Bersama satu orang korban lainnya, mereka kemudian berpura-pura menyerahkan DP sebesar Rp2,5 juta per orang kepada pelaku di lokasi yang dijanjikan.

Saat transaksi berlangsung, petugas Kejari Blora langsung melakukan OTT terhadap Jatmiko dan dua orang temannya.

Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti, lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Blora untuk diperiksa lebih lanjut.

Usai pemeriksaan awal, ketiga pelaku diserahkan ke Polres Blora. Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menyatakan bahwa saat ini para pelaku telah ditahan di ruang tahanan Polres Blora.

"Ketiganya kini mendekam di tahanan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tegas Kapolres.

TAG:
#kejaruli blora
#blora
#penipuan
#kejaksaan
Berita Terkait
Bikin Malu Polri Saja, Dua Oknum Polisi di Polres Blora di Duga Korupsi Dana PNBP Tahun 2021 Miliaran
Bikin Malu Polri Saja, Dua Oknum Polisi di Polres Blora di Duga Korupsi Dana PNBP Tahun 2021 Miliaran
Bikin Malu Polri Saja, Dua Oknum Polisi di Polres Blora di Duga Korupsi Dana PNBP Tahun 2021 Miliaran
Bikin Malu Polri Saja, Dua Oknum Polisi di Polres Blora di Duga Korupsi Dana PNBP Tahun 2021 Miliaran
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis Ditangkap
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam Tinggi
Dugaan Permainan Tender di Pemkot Lubuklinggau, Sejumlah Paket Proyek Diduga Bermasalah
Desa Karang Tengah Bentuk Satgas Mitra Masyarakat Jalur Wisata 
Giat Patroli KRYD Gabungan 3 Pilar, Kapolsek Megamendung Pastikan Antisipasi Gangguan Kamtibmas Wilayah Hukum Kecamatan Megamendung Aman Kondusif
Indeks Berita