Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri

Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji berjalan cepat. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan cekal untuk tiga orang, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut pun menyatakan Siap hadapi proses hukum.
Dalam keterangan resminya, KPK mengeluarkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang.
Selain YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), larangan itu juga untuk IAA dan FHM.
Keputusan pencegahan atau larangan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan.
Untuk diketahui IAA adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus (stafsus) Yaqut saat menjadi Menteri Agama.
Pria yang akrab disapa Gus Alex itu juga pernah menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027.
Selain itu dia juga pernah menghadiri rapat pemeriksaan Pansus Haji di DPR.
Sementara itu FHM merujuk pada Fuad Hasan Masyur.
Dia adalah pendiri Maktour, salah satu travel haji khusus dan umrah papan atas di Indonesia.
Fuad saat ini sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Forum ini adalah sebuah organisasi yang mewadahi asosiasi-asosiasi travel haji khusu dan umrah di Indonesia.
KPK menyampaikan keputusan pemberian larangan bepergian keluar negeri itu untuk keperluan penyidikan.
Dengan adanya larangan itu, diharapkan ketiga orang tadi tetap berada di Indonesia, sehingga mudah jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.












