KPK: Keputusan Eks Menag Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji Tak sesuai Aturan

KPK: Keputusan Eks Menag Yaqut Soal Pembagian Kuota Haji Tak sesuai Aturan
Foto: Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
TIPIKOR
Kamis, 04 Sep 2025  00:58

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan diskresi (keputusan) eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pembagian kuota haji tambahan 2024 tidak seusia dengan ketentuan yang diatur UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Diskresi Yaqut tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

"Berbenturan (dengan aturan)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Diskresi adalah kebebasan pejabat publik atau seseorang untuk mengambil keputusan sendiri dalam situasi tertentu karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara lengkap atau tidak jelas, atau adanya kondisi mendesak yang membutuhkan tindakan cepat demi kebaikan bersama.

Diskresi hanya boleh dilakukan oleh pejabat yang berwenang, mengikuti syarat dan prosedur yang ditetapkan, dan harus sesuai dengan tujuan yang dimaksud serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Dalam SK Nomor 130/2024 tersebut, pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% atau 10.000 untuk haji reguler dan 50% atau 10.000 untuk haji khusus.

Sementara ketentuan UU 8 Tahun 2019 mengatur 92% atau 18.400 untuk haji reguler dan 8% atau 1.600 untuk haji khusus.

Menurut Budi, dugaan pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadi pergeseran 42%  atau 8.400 kuota haji reguler ke haji khusus.

Bahkan KPK menduga adanya aliran dana dari agen travel ke oknum Kementerian Agama USD 2.600-7.000 per kuota haji.

Budi mengungkapkan bahwa penyidik KPK mendalami soal alasan diskresi Yaqut sehingga pembagian kuota haji tambahan menjadi 50%-50%.

Hal dikonfirmasi ke Yaqut saat diperiksa pada Senin (1/9/2025) lalu.

"YCQ didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20.000 yang dibagi 50%-50%," tutur Budi.

Selain Yaqut, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah pihak agen travel pada Senin lalu.

Mereka antara lain, staf Keuangan Asosiasi Mutiara Haji Achmad Ruhyadin, Manager Operasional PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Arie Prasetyo, Komisaris PT Raudah Eksatu Utama Asrul Azis Taba, dan staf PT Anugerah Citra Mulia Eris Herlambang. 

"Semua saksi hadir, didalami terkait dengan proses mendapatkan kuota haji tambahan dan didalami adanya calon haji khusus bisa berangkat (baru mendaftar) tanpa harus antri," pungkas Budi.

TAG:
#kuota haji
#menag
#kpk
Berita Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Cegah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Luar Negeri
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita