Diduga Tak Kantongi Izin AMDAL, Izin Pertambangan, Dokumen UKL-UPL, Galian C. RS Siti Fatimah Di Geruduk LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air

Palembang_AliansiNews.id.
Mengacu UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, masyarakat yang terkena dampak Lingkungan dapat dilibatkan dalam melakukan penyusunan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dapat diumumkan melalui media massa sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 17 Tahun 2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan.
UU Tersebut diduga diabaikan oleh Proyek Penimbunan tanah Rumah Sakit Siti Fatimah, di Jalan Jl. Kolonel H. Barlian, Suka Bangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan
Ratusan massa yang tergabung dalam LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) menggelar aksi demonstrasi di samping Proyek Pembangunan RS Siti Fatimah. Rabu 13 Agustus 2025
Aksi ini bertujuan untuk menyuarakan kekhawatiran terkait dugaan penyimpangan dalam Proyek Penimbunan tanah senilai Rp. 20 Miliar, yang diduga berasal dari galian C ilegal. Ungkap Arianto S.Sos. Koordinator Aksi. Rabu (13/8/2025)

Dugaan penggunaan Galian C ilegal ini memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan, aktivitas pengerukan tanah di wilayah gandus tampak masif, tanpa adanya plang informasi resmi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba. Bahkan, warga sekitar mengaku tidak pernah melihat petugas pemerintah atau aparat yang melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut.
Jika benar bahwa tanah timbunan tersebut berasal dari sumber ilegal, maka pengerjaan timbunan tanah di Rumah Sakit Siti Fatimah berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi perpajakan dan kerusakan lingkungan, ujarnya
Selain itu perusahaan yang menangani Proyek Penimbunan tanah di Rumah Sakit Siti Fatimah dinilai tidak memiliki pengalaman yang cukup dalam membangun fasilitas kesehatan. Karena kurangnya kajian terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal kajian ini sangat penting untuk memastikan pembangunan tidak merugikan lingkungan sekitar, jelasnya

Lebih lanjut Koordinator Aksi yang juga Ketua DPW LSM Gempita Provinsi Sumatera Selatan, meminta Pemerintah Daerah segera turun tangan untuk meninjau kembali izin pembangunan rumah sakit tersebut. Ia menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan tanpa memperhitungkan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai hanya karena ambisi membangun dan mencari keuntungan, dampak buruk terhadap masyarakat kecil diabaikan. Jika tidak dikaji dengan matang, warga akan terus menjadi korban,” tegas Arianto
Ia juga mendesak agar proses perizinan dokumen perizinan yang sah, baik berupa izin pertambangan, dokumen UKL-UPL, hingga bukti setoran pajak ke negara atas aktivitas penambangan tersebut. dievaluasi secara menyeluruh, memastikan pembangunan berjalan dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
“Kami berharap Pemerintah Daerah mengkaji ulang izin pembangunan RS Siti Fatimah dan mengutamakan kepentingan masyarakat kecil,” tambahnya.
Kami merefleksikan dua poin penting di sini. Pertama, ditemukan korelasi antara tidak adanya pelibatan masyarakat di tahap perencanaan dan menurunnya kualitas kehidupan masyarakat, Kedua, perusahaan dan pemerintah yang memiliki rekam jejak tidak melibatkan masyarakat di tahap awal perencanaan, pasti pembangunan tersebut akan sarat eksploitasi dan menimbulkan efek negatif pada aspek sosial-lingkungan, tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek pembangunan RS Siti Fatimah belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan warga dan desakan evaluasi perizinan tersebut. (Tri Sutrisno)












