UU TPKS, Senjata Ampuh untuk Menjerat Ulah Para "Penjahat Kelamin"

Ilustrasi.
Minggu, 10 Mar 2024  12:45

Karena belum yakin itu, saya berusaha mencari tahu bobot visum psikologi sebagai alat bukti. Baru mengetik "visum psi", Mbah Gugel langsung menyarankan kata "visum psikiatrum" (makhluk apa lagi ini?). Ya sudah, saya klik dan muncullah seabreg referensi terkait "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP).

Namun saya belum menemukan apa yang saya cari, karena referensi yang ditampilkan oleh Mbah Gugel mayoritas VeRP sebagai alat bukti tambahan, di samping Visum et Repertum (secara fisik), dan VeRP lebih kerap digunakan dalam kasus KDRT, dan bahkan bisa sebagai alat bukti yang meringankan pelaku jika kesimpulannya pelaku mengidap gangguan jiwa sehingga bisa lolos dari jeratan pidana.

Agak lama saya berpikir kata kunci apa yang harus saya gunakan agar saya bisa segera menemukan apa yang saya cari. Sampai kemudian saya mencoba kata kunci "kekerasan seksual non fisik", lalu muncullah di urutan paling atas judul " UU TPKS", saya klik dan baca ada penjelasan tentang kekerasan seksual non fisik. Saya langsung melonjak kegirangan, persis kayak saat nonton Erling Haaland, Phil Fodden atau Lionel Messi menceploskan bola ke gawang lawan. Ini dia jawaban yang saya cari !!!!

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diundangkan pada tanggal 9 Mei 2022 itu signifikan untuk penanganan kasus kekerasan seksual meskipun belum bisa optimal mengingat dari 7 aturan turunan UU tersebut baru satu yang telah disahkan pemerintah.

Meski belum bisa optimal, UU TPKS itu tetap merupakan kabar baik bagi korban kekerasan seksual, terutama non fisik. Kabar baik di sini tentu dalam konteks bahwa kasus seperti itu berpeluang sangat lebih besar untuk diungkap dan dibawa ke ranah hukum, seperti kasus di Universitas Pancasila itu.

Sebaliknya, bagi para "penjahat kelamin" yang selama ini lihai dalam menjalankan aksinya sehingga selalu lolos dari jerat hukum, UU TPKS itu tentu merupakan kabar buruk.

"Penjahat kelamin" sudah pasti berupaya seaman mungkin saat menjalankan aksinya, seperti di tempat sepi atau tertutup tanpa CCTV sehingga tidak ada saksi atau alat bukti lainnya. Namun dengan adanya UU TPKS, siasat seperti itu sudah tidak aman lagi.

Kembali ke kasus keluarga teman tadi, sama seperti kasus di Universitas Pancasila, si korban ini juga mendapat -semacam- ancaman akan dijerat dengan UU ITE terkait pasal pencemaran nama baik.

Barangkali belum banyak orang yang tahu bahwa  revisi UU ITE yang telah ditanda tangani oleh Presiden Jokowi tanggal 2 Januari 2024 itu memuat satu ketentuan atau pengecualian yang signifikan terhadap pasal pencemaran nama baik. Yaitu seseorang tidak bisa dijerat pasal pencemaran nama baik apabila informasi atau pernyataan pendapat di media digital atau ruang digital, di internet, itu untuk kepentingan publik.

Berita Terkait
Selengkapnya