Ulah Oknum Wartawan Bodrek Meresahkan di Kota Grobogan, Pria Asal Geyer Terjaring OTT Usai Memeras Perusahaan Property. Dalam Aksinya Catut Nama Kejari

Swn (dua dari kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan. (Dok)
Jumat, 17 Mar 2023  23:04

Dalam kesempatan Swn juga mengaku apa yang dilakukannya saat berkomunikasi dengan pengusaha properti terkait kasus tersebut sebagai bagian dari kinerjanya. Disisi lain, Kanni merupakan tempat klien sebuah perusahaan properti mengkonsultasikan permasalahan yang dialami.

Dengan bersumber dari keterangan klien itulah dia bersama perwakilan Kanni berkomunikasi dengan perwakilan pihak perusahaan properti tersebut. Namun, saat diberi uang oleh pihak pengusaha properti, dia tidak mengakui uang tersebut dimaksudkan agar tidak ada pemberitaan terkait permasalahan antara pengusaha properti dan kliennya.

’’Saat ditawari berapa renteng (berapa juta, red), saya tidak menjawab. Saya tidak tahu (maksud pemberian uang dari perwakilan pengusaha),’’ ujar Swn kepada awak media.

Sementara itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan juga menegaskan bahwa terkait pemberian uang tersebut dimaksudkan agar permasalahan perusahaan tersebut tidak diberitakan. Apalagi, dalam penemuan alat bukti sudah ada berita yang dibuat oleh Swn di hp nya. 

’’Pemerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum wartawan dengan modus menakut-nakuti korban, apabila tidak diberikan sejumlah uang, maka si korban akan diberitakan atau dipublikasikan,’’ terangnya.

Kapolres Grobogan Dedy pun juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar jangan ragu dan untuk berani melaporkan kepada aparat saat mengalami masalah yang serupa. Dengan begitu, praktek pemerasan di masyarakat dapat ditekan bahkan dihilangkan.

"Pelaku tertangkap tangan saat menerima uang pemerasan Rp 3 juta yang diserahkan korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka awalnya meminta korban uang Rp 10 juta, namun akhirnya hanya bisa diberikan Rp 3 juta," imbuhnya. 

Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo juga menjelaskan terkait kasus itu bahwa dalam upaya pemerasan tersangka sempat sesumbar bisa mengkomunikasikan permasalahan CV Riyutomo dengan Kejari Grobogan.

Padahal pihak Kejari Grobogan sendiri selama ini juga merasa tidak pernah melakukan pengusutan permasalahan yang ada di CV Riyutomo ataupun perusahaan property tersebut. 

Berita Terkait
Selengkapnya