TIM Tabur Kejagung RI Berhasil Mengamankan Terpidana AGUS.
4. Menjatuhkan pidana terhadap Agus Apriliana SH dengan pidana penjara selama 6 Tahun, dengan pidana denda sebesar 200 juta rupiah dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
5. Menghukum Agus Apriliana SH untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 109.674.100,- dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terpidana Agus Apriliana SH diamankan karena, ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Pati guna proses Eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI, Prof Dr H Sanitiar Burhanuddin SH MM, meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung RI menghimbau, kepada seluruh para DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Karena, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Jakarta, Jum'at 10 Februari 2023, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr Ketut Sumedana.(yn).