Tersorot Publik, Wilayah Sukoharjo di Duga Masih Adanya Berkeliaran Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi

Tim awak Media saat sharing dan bedah kasus perkara bersama dalam menyorot aksi mafia BBM Solar. (Dok)
Minggu, 26 Feb 2023  11:51

Pihaknya hanya meminta agar pihak SPBU, selalu melakukan kontrol dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar. Karena jika terbukti melakukan pengerusakan, maka Pemilk SPBU akan dikenakan denda hingga Rp 60 miliar dan ancaman kurungan 6 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.

"Kesimpulannya, untuk rekan semua mari sama-sama yang dimonitor dan pantau bukan hanya aksi pemain atau pemain BBM nya saja. Melainkan juga tehniks yang ada di setiap SPBU juga, tidak hanya Sukoharjo atau eks Soloraya saja, tapi dimanapun berada. Tidak menutup kemungkinan ada pula ulah SPBU nakal." Imbuhnya. (Tim) 

Berita Terkait
Selengkapnya