Tersorot Publik, Wilayah Sukoharjo di Duga Masih Adanya Berkeliaran Mafia BBM Jenis Solar Bersubsidi
Untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6 bukan merupakan kendaraan yang berhak menggunakan solar subsidi, sehingga diharapkan mereka menggunakan solar nonsubsidi seperti Pertamina Dex atau Dexlite.
Sementara itu, salah satu aktifis sekaligus Kabiro Eks Soloraya Media Aliansi Indonesia, Awi yang menggawangi tim anggota juga rekan-rekan mengungkapkan, Pertamina perlu tegas karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55.
"Ada pidananya dan denda. Langkah pengawasan dan pencegahan yang masih sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi peran Lembaga dan Media juga sangat penting karena sebagai kontrol sosial. Tetap dengan dasar memakai kode etik, obyektif dan alat bukti yang kongkrit. Kita menjalankan sesuai poksi saja, jangan khawatir saya pribadi juga telah digandeng tokoh dan tim inti di BPH Migas, yang terpenting jaga pakem koordinasi dan konfirmasi. Jangan main slonang slonong, " terangnya.
Dia pun turut merespon dan apresiasi pergerakan rekan-rekan media dilapangan yang peduli memantau adanya kegiatan ilegal tersebut. Selaku Kabiro Awi pun memberikan suport dan dukungan untuk menindak lanjuti jika semua alat bukti sudah terkumpulkan.
"Buat rekan-rekan semua, khususnya anggota di Aliansi Indonesia yang ada dilapangan saya berikan masukan agar tidak gegabah atau arogan. Biarpun kita terkadang disikapi kurang nyaman. Jangan eksekusi driver dan kernetnya, mereka hanya pekerja atau suruhan. Main yang cantik dan elegan. Baiknya lepaskan, akan tetapi dari jauh pantau dan buntuti jika perlu. Dari situ nanti kita bisa bedah perkara, " jelasnya.
Awi juga membeberkan dimana terkadang juga adanya aksi curang pihak pengelola SPBU dan jarang diketahui orang lapangan. Biarpun tidak semuanya dilakukan SPBU, tapi kecurangan yang merugikan konsumen bisa terungkap jika menguak saat tera ulang.
Pihak SPBU bisa saja menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan Pertamina. Sesuai dengan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sebesar kurang lebih 0,5 persen. Semisal setiap 20 liter BBM yang disalurkan ke pembeli maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter.
"Bisa diungkap saat kita tera ulang seluruh pompanya, bagaimana batas toleransi mereka. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar di sana. Disisi lain, kecurangan yang dilakukan SPBU bisa pada unit dispenser. Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel," terangnya.
Lanjutnya, SPBU itu sebenarnya tidak boleh melakukan aktifitas apapun sampai permasalahan tera dan Nozzsel SPBU diperbaiki. Disisi lain, indikasi kecurangan bisa terjadi dengan pengerusakan tera yang dilakukan dengan sengaja oleh pihak SPBU.