Sopir Truk Tangki Pertamina Diamankan karena ''Kencing'' Muatan BBM di Jalan: 100 Liter Solar Disita oleh Polda Sumsel

Mapolda sumatera selatan
Selasa, 16 Jan 2024  21:28

"Pelaku "kencing" BBM dari truk tangki sudah dilakukannya dua kali dari BBM yang dikencingi pelaku mendapatkan uang sebesar Rp400 ribu,”jelas Sunarto.

Di TKP tempat pelaku "kencing" BBM polisi menemukan 11 drum berisi BBM jenis solar sebanya 2.200 liter, selang dan ember ukuran besar serta 1 (satu) unit mesin hisap/sedot elektrik.

Satu mobil truk merk colt diesel warna kuning nopol BG 8242 RR yg bermuatan 4 (empat) buah baby tank ukuran 1 ton, namun 1 (satu) buah baby tank telah terisi separuh BBM berjumlah 600 liter.   

Pelaku ini sehari harinya bekerja mengemudikan truk tangki Pertamina dengan status kontrak. 

Akibat perbuatannya tersebut Pelaku diancam dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah ke dalam Pasal 40 angka 9  Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti  Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. (Manda)

Berita Terkait
Selengkapnya