Sidang Hasil Putusan Kriminalisasi Terhadap Wartawan Di PN Prabumulih Ditunda

Foto: Pengadilan negeri Prabumulih
Selasa, 06 Mei 2025  09:53

Prabumulih_AliansiNews.ID

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan Perkara Pidana Nomor Register :16/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Sandi dan Ichsan, dan Perkara Pidana Nomor: 17/Pid.B/2025/PN Pbm dengan Terdakwa a.n Fajar kembali di Sidang di ruang Sidang Tirta PN Prabumulih kini masuk dalam Duplik Terdakwa terhadap Replik JPU , Senin (05/05/2025).

Sidang Perkara Kasus dugaan Pemerasan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Melina Safitri, SH, dengan Hakim Anggota, Winda Yuli Kurniawati SH MH, dan Norman Mahaputra SH, serta Panitera Pengganti Ahmad Tri Habibi SH MH, sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya yakni Muhammad Ilham SH. 

Sebelum sidang ditutup dan Majelis Hakim Meninggalkan ruang sidang, Hakim Ketua PN Prabumulih mengatakan, Sidang akan dilanjutkan pada Hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 dengan agenda Putusan," ungkapnya.

Persidangan dengan materi perkara pasal 368 yang menyeret tiga orang pekerja jurnalis digelar untuk ke Sembilan kalinya di Pengadilan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (5/5/2025).

Advertisement

Sidang ke Sembilan ini ditutup dengan beberapa pernyataan sikap kuasa hukum di depan awak media atas jalannya persidangan yang rencananya akan diputus Kamis mendatang.

NR Icang Rahardian SH MH selaku Kuasa Hukum Ketiga Terdakwa tetap pada pendapat hukumnya bahwa kasus ini mengandung unsur kriminalisasi terhadap insan pers. Ini didasari adanya kekeliruan pada berkas perkara dan beberapa kejanggalan lainnya.

"Terdapat kekeliruan dalam berkas perkara yang disidangkan, pertama adalah nama asli Terdakwa K. Muhammad Ichsan dan tinggal di Palembang, namun dalam berkas perkara adalah KMS Muhammad Ichsan tinggal di Prabumulih. Artinya Jaksa tidak cermat dalam melakukan dakwaan dan penuntutan," ujar Kuasa Hukum yang juga Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia.

"Kedua, lanjut Icang Rahardian, "lalu yang kedua, di dalam perkara ini ada dua Laporan Kepolisian (LP, red) yaitu LP yang diterbitkan Polres Prabumulih dan LP yang diterbitkan Polsek Prabumulih Timur. Jadi perkara ini terdapat dua LP dan dalam LP tuntutannya jelas pasal 368 KUHP namun di persidangan berubah menjadi pasal 369 KUHP," jelas Kuasa Hukum.

Berita Terkait