Tudingan "Mafia Sawit" Diduga Obstruction of Justice

Foto: Tim kuasa hukum indarso"Advokat Zulfatah,Ruli Ariansyah,Marta Dinata
Minggu, 04 Mei 2025  15:11

Palembang - Sumsel, AliansiNews -

Indarso warga Desa Pulau Geronggang, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang disebut-sebut sebagai mafia dan mendalangi pencurian kelapa sawit, hal ini diduga demi kepentingan pihak tertentu diduga untuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang tentunya kami tidak segan-segan akan membawa masalah ini ke kepolisian. 

Didampingi penasehat hukumnya, Zulfatah, korban mengatakan tudingan dirinya sebagai mafia sawit dan dituduh melakukan aksi pencurian kelapa sawit di lahan kebun Plasma 02, Kapli Nomor 48 hingga 52, Blok 57 A, KUD Puger Mulya, Desa Pulau Geronggang yang sempat viral di media sosial itu, tidaklah benar.

“Menyikapi viralnya pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan klien kami (Indarso) sebagai mafia dan mencuri buah kelapa sawit itu membuat nama baik klien kami tercemar. Padahal itu sama sekali tidaklah benar,” ungkap Zulfatah kepada awak media Sabtu (03/05/2025). 

Dijelaskan Zulfatah, memang benar kliennya dilaporkan atas dugaan kasus pencurian buah kelapa sawit di Polsek Pedamaran Timur, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI, Polda Sumsel, pada 1 November 2024. Namun, semua masih dalam proses, bahkan telah dilakukan gelar perkara di Wasidik Polda Sumsel atas permintaan dari pelapor.

Advertisement

“Hasil gelar perkara menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pidana. Dalam peristiwa hukum serupa dan satu lokasi kejadian, klien kami kembali dilaporkan di SPKT Polres OKI. Tentunya tidak berdasarkan mekanisme aturan hukum pidana, mengingat tidaklah dapat satu peristiwa pidana dilaporkan lebih dari satu kali,” ujar Zulfatah yang didampingi Ruli Ariansyah dan Marta Dinata, 

Zulfatah menambahkan, seluruh rangkaian penyelidikan dalam perkara kliennya sudah berdasarkan prosedur yang berlaku. Tidak dapat dipaksakan apabila dari hasil penyelidikan polisi, tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti dalam laporan tersebut.

“Atas pemberitaan yang beredar klien kami sungguh merasa dirugikan, mengingat belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan klien kami merupakan mafia sawit,” tandas Zulfatah.

Lebih lanjut, pihaknya akan mempelajari pemberitaan tersebut dan apabila ada unsur pidana, merugikan dan terkesan menyudutkan kliennya, bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum dengan membuat laporan berdasarkan ketentuan Undang- Undang-Informasi dan Elektronik (UU ITE). 

Berita Terkait