Tudingan "Mafia Sawit" Diduga Obstruction of Justice
“Kami juga sekiranya dapat diberikan kesempatan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar, agar masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan,” urainya.
Masih dikatakan Zulfatah, peristiwa hukum Indarso yang dituduh mencuri dengan adik kandungnya, Anci yang merupakan korban penusukan, merupakan peristiwa hukum yang berbeda dan tidak ada hubungan apapun.
“Sehingga kiranya dapat dibedakan antara dua kejadian peristiwa pidana tersebut. Dan atas pemberitaan yang telah beredar kami menduga ini merupakan bentuk ketidakpuasan dari diduga pelaku tindak pidana dugaan penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/13 dan 14/IV/RES.1.6./2025/Reskrim, (21/04/2025). Sehingga diduga keras ini merupakan bentuk penggiringan opini,” tegasnya.
“Jangan sampai terkesan hanya demi kepentingan pihak tertentu diduga untuk menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice). Hal tersebut merupakan tindakan melawan hukum, apabila dilakukan untuk menghambat atau mengganggu proses penyidikan dalam suatu kasus pidana. Tentu kita sama-sama tidak menginginkan hal tersebut mengingat semua pihak sama di mata hukum,” tukasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi.(yn)
Advertisement