Gugatan Pasangan Andika Hazrumy di MK Buat Istri Mentri Yandri Susanto Terancam Batal di Lantik Presiden Prabowo jadi Bupati Serang
Ia pun menilai dalil ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang dan Bawaslu Kabupaten Serang tidaklah benar. Sebab, Bawaslu Kabupaten Serang sudah meregistrasi sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran TSM, tetapi memang tidak ada rekomendasi yang dapat dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Serang selaku Termohon.
"Tentu menurut Ahli, karena sudah disikapi oleh Bawaslu dan Bawaslu sudah menyampaikan pendapatnya bahwa laporan-laporan itu adalah tidak terbukti. Sehingga menurut Ahli, sekali lagi tidak ada pelanggaran atau dengan kata lain apa yang didalilkan itu tidak terbukti, sehingga tidak ada yang namanya pelanggaran TSM," ujar Aswanto.
"Karena tidak terbukti, maka menurut Ahli terhadap dugaan-dugaan yang sudah dilaporkan kepada Bawaslu, tetapi Bawaslu kemudian telah melakukan pengkajian dan ternyata hasil kajiannya tidak memenuhi unsur, maka menurut Ahli itu sudah dianggap tidak ada persoalan dan tidak terjadi pelanggaran," sambung Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu.
Sebagai informasi, Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, Pemohon menyoroti Ratu Rachmatuzakiyah yang merupakan istri Mendes Yandri.
Pelanggaran secara sistematis terjadi saat Yandri yang diduga secara matang merencanakan pemenangan pasangan calon nomor urut 2 dengan melakukan kegiatan-kegiatan konsolidasi yang dihadiri oleh 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Adapun pelanggaran secara masif yang didalilkan adalah persoalan kepala desa yang hadir dalam konsolidasi pemenangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas yang dikemas dengan acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang.(ARM)