Gugatan Pasangan Andika Hazrumy di MK Buat Istri Mentri Yandri Susanto Terancam Batal di Lantik Presiden Prabowo jadi Bupati Serang
Dalam Rakercab APDESI Kabupaten Serang turut mengundang Yandri yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, bukan Mendes. Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang M Mauludin Anwar dalam sambutannya mengajak seluruh kepala desa yang hadir untuk berikrar atau bersumpah dalam mendukung pasangan calon nomor urut 2, yang merupakan Pihak Terkait dalam perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025
"Beliau (Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang) menyampaikan bahwa 'Kita para kepala desa se-Kabupaten Serang bersatu untuk mendukung dan memenangkan paslon 02'. Ada deklarasi itu terikrar, beliau menyampaikan dibaca, dan kami semua mengikuti dengan sumpah dan janji," ujar Karso.
Karso mengungkapkan tak tahu menahu bahwa Rakercab APDESI Kabupaten Serang justru menjadi acara deklarasi dukungan untuk pasangan calon nomor urut 2. Padahal, ia menduga bahwa acara tersebut akan menjadi tempat bagi APDESI mensosialisasikan program kerjanya kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Serang.
"Jujur, Yang Mulia, dalam hati kami bertanya, saya sendiri bertanya, kami kepala desa selalu diberikan sosialisasi bimtek bahwa pemilukada undang-undangnya seperti ini. Bahkan jelas ada kepala desa, jika kami ikut tidak netral dan sebagainya, itu konsekuensi yang berat buat kami," ujar Karso.
"Beliau (Yandri) sampai minta doa dan dukungannya bahwasannya 'Istri saya mencalonkan diri sebagai calon bupati Kabupaten Serang dengan nomor urut 2 dan selanjutnya jikalau desa kemudian pencapaian suara minimal 75 persen, maka InsyaAllah ada milik dan rezeki kita berangkat umroh bersama-sama', itu kurang lebihnya yang saya lihat, yang saya dengar, dan saya rasakan," sambungnya.
Bantahan disampaikan saksi Pihak Terkait, M Mauludin Anwar. Mauludin yang merupakan Ketua DPC APDESI Kabupaten Serang menjelaskan bahwa Rakercab adalah acara tahunan yang merupakan hasil musyawarah dengan semua kepala desa. Ia pun membenarkan, APDESI Kabupaten Serang mengundang Yandri Susanto.
Namun, diundangnya Yandri sebagai sosok pemuda Kabupaten Serang yang sukses di kancah perpolitikan nasional. Ia secara tegas menyampaikan, tidak ada pembagian amplop berisi uang setelah Rakercab tersebut.
"Acara di (Hotel) Marbella itu murni Rakercab, penguatan untuk menjelang Pilkada di saat untuk memberikan rasa aman dan kondusif kepada desa, warga yang ada di desa kami masing-masing," ujar Mauludin.
Selanjutnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Ham sebagai Pihak Terkait menghadirkan Aswanto sebagai Ahli. Aswanto menjelaskan bahwa dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang sudah dipatahkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang. Sebab Bawaslu Kabupaten Serang sudah menerima laporan-laporan terkait dugaan pelanggaran yang didalilkan Pemohon, tetapi tidak keluar rekomendasi karena berbagai hal yang menjadi pertimbangan.