Pungli dana PIP, Mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kota Serang divonis 2 Tahun Penjara
"Pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," beber Ade. Untuk memuluskan rencana tersebut, tersangka TI meminta kepada tersangka TS mengumpulkan kepala SD di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala sekolah meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa.
"Dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," ujar Ade. Berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen, mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik atau kepala sekolah. Pencairan bisa dilakukan melalui Bank BRI. Karena itu, tersangka TS menyuruh para kepala sekolah mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian didampingi tersangka TS. "Kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD," . Tutup Adel
Keduanya dijerat dengan pala berlapis,Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sekilas Tentang PIP
Program Indonesia Pintar bertujuan untuk memastikan bahwa anak-anak tersebut dapat mengakses pendidikan berkualitas hingga jenjang pendidikan menengah, Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan PIP Kemdikbud kepada peserta didik tingkat SD, SMP, dan SMA.
PIP harus memenuhi beberapa kriteria berikut,
~Pertama, Harus pemegang Kartu Indonesia Pintar, dengan data terpadu di Dapodik dan DTKS Kemensos
~Kedua, Harus berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan kondisi khusus seperti yatim atau piatu
~Ketiga, Seseorang yang terdampak bencana, korban konflik, berkebutuhan khusus, atau memiliki orangtua/wali sebagai narapidana