Program Swasembada pangan,serta adanya Surat pernyataan tidak akan Mengalih fungsikan lahan Proses Penyelidikan dihentikan.
Kedua, pelaku pertambangan yang membuat kolam ikan adalah NO (kondisi fisik cacat kakinya diamputasi sebelah kanan), lalu exscavator yang digunakan dipinjamkan oleh mantan atasan NO, sehingga tidak memerlukan biaya rental antara PO dan NO tidak ada hubungan jual beli atau komersil melainkan saling membantu karena kebutuhan masing-masing.
Lalu, PO menjelaskan bahwa sudah melakukan pertemuan dan diskusi dengan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Yudi Ferry Handoko, Plt Kasi Serelia Bid Tanaman Pangan, Setiadi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Kecamatan Tugumulyo, Sumarno.
Terkait, permasalahan areal sawah milik PO yang sering kebanjiran lalu mengakibatkan gagal panen, untuk dapat ditimbun dan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan Kabupaten Musi Rawas (tidak ada alih fungsi lahan).
Pada pertemuan selanjutnya, PO membuat Surat Pernyataan dengan diketahui oleh Ka BPP, Kecamatan Tugumulyo, Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian dan Camat Tugumulyo bahwa PO, berkomitmen untuk tetap mengusahakan lahan tersebut sebagai lahan pertanian dan tidak mengalihfungsikan lahan menjadi lahan non pertanian.
Dan, berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD KPH Bukit Cogong-Lakitan titik koordinat pertambangan tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung.
Selanjutnya, pertambangan yang dilakukan di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, dilakukan oleh SK, yang menghibahkan lahannya, lalu diambil tanahnya untuk dipergunakan sebagai sarana penimbunan lapangan sepak bola dan Masjid Nurul Ikhsan di Desa G2 Dwijaya.
Sudah ada kesepakatan antara SK dan Karang Taruna beserta perangkat Desa G2 Dwijaya bahwa SK menghibahkan tanah galian miliknya kepada Karang Taruna untuk memperbaiki lapangan sepak bola desa serta lahan masjid Nurul Ikhsan yang sebelumnya terdampak longsor.
Sudah ada kesepakatan antara Perangkat Desa G2 Dwijaya dengan PO, terkait segala biaya kebutuhan operasional proses mulai dari penggalian tanah urug, rental excavator dan upah operator serta upah angkut dump truck ditanggung oleh PO, namun PO juga mendapatkan sebagian tanah galian milik SK, untuk digunakan menimbun areal persawahan miliknya tidak berulang gagal panen disebabkan oleh banjir.
"Artinya, tidak ada kegiatan niaga yang bersifat komersil dari seluruh rangkaian kegiatan," paparnya