Polda Jabar di Gugat Praperadilan Atas Pemberhentian Kasus Cek Kosong Rp8 Miliar

 
Kamis, 07 Okt 2021  16:50

"Jangankan diberi keuntungan sesuai bujuk rayu saat mau meminta agar klien biayai proyek itu malah uang kami sampe sekarang belum dikembalikan uangnya setelah MAN 4 bayar lunas. Dana tersebut tidak dibayarkan pada klien kita padahal pihak PT verbeck yang direktur saat itu hasmini sudah membuat kepada bank mandiri Samarinda agar pembayaran dari MAN 4 Jakarta dialihkan pada PT Arya Kusuma bukti sudah ada di polisi dan dari pihak penyidik juga belum memeriksa bank tersebut malah menghentikan laporan kami," katanya.

Disamping itu, penyidik juga belum memeriksa pemilik sertifikat yang menurut penyidik dinyatakan sebagai jaminan sebagai alasan untuk penghentian perkara. Pihak Gunawan mengaku belum pernah ketemu dengan pemili sertifikat, karena nama yang tertera dalam sertifikat tersebut Sutomo Jabir tapi orang lain.

"Kok bisanya penyidik bilang sebagai jaminan dasarnya apa coba hal tersebut justru kami menjadi berpikir dugaan negatif ada apa kenapa kerugian kami yang sangat besar kenapa penyidik belum tuntas BAP meriksa para pihak berani hentikan laporan kami. Kami tidak akan tinggal diam saya akan terus kejar sampe Mabes Polri dari segala daya upaya kami akan tepuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mencari keadilan ini," tegasnya

Pihak terlapor sempat memberikan dua buah cek dengan nominal Rp5 miliar dan Rp2,9 miliar lebih. Namun setelah dilakukan pengecekan ke bank. "Di situ tertulis bukti penolakan dari bank. Dana Rp2,950 M enggak ada dananya, yang Rp5 M ditolak (Bank) tahu-tahu ternyata telah ditutup," katanya.(viv)

Berita Terkait
Selengkapnya