Pemkab Bungo Tolak Kembalikan Tanah Yang Bukan Haknya

 
Jumat, 15 Feb 2019  12:17

Hidayat menambahkan, seandainya Pemkab Bungo dapat menunjukkan dokumen-dokumen di mana Pemkab Bungo memiliki hak atas tanah tersebut, lalu tidak ada titik temu barulah ditempuh jalur hukum. Sedangkan dari ahli waris memiliki dokumen-dokumen lengkap termasuk sertitikat tanah yang merupakan produk resmi negara.

“Ini ketemu saja belum, sudah menyatakan gagal dan menyuruh menempuh jalur hukum. Seolah aparat negara melecehkan produk negara. Ironis !” kata dia.

Menurut Hidayat, apa yang dilakukan oleh Pemkab melalui Sekda itu bentuk arogansi aparat pemerintahan yang seharusnya mengayomi rakyatnya.

Berita Terkait
Selengkapnya