Merah Putih, SP3 Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa dan 5 Fakta Lainnya

Foto: kasus pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang mendapat SP3 di bulan Agustus
Senin, 02 Sep 2024  12:34

“Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerjasama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung,

Doni menjelaskan, penghentian perkara itu dilakukan secara komprehensif dengan merujuk pada beberapa pertimbangan, antara lain

Pertama, bahwa berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi, surat dan pemeriksaan keterangan ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara maka tidak dapat dibuktikan adanya niat atau kesengajaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kedua, Bahwa peristiwa hukum yang terjadi lebih dominan pada sengketa administratif, keperdataan dan/atau peristiwa hukum lain yang bukan merupakan tindak pidana korupsi, akibat tumpang tindih hak atas tanah, yakni hak atas tanah ex PT PWS (pailit) yang menjadi hak Kementerian Keuangan dengan hak atas tanah milik TWS, saksi pemilik tanah.

Ketiga, Bahwa proses jual-beli/ pelepasan hak atas tanah antara Pemkab Tangerang dengan TWS telah dibatalkan secara sukarela oleh para pihak dimana TWS telah menyerahkan kembali seluruh uang yang diterimanya ke RKUD Kab Tangerang.

Advertisement

Keempat, Selanjutnya atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli tanah tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan melalui kurator yang ditunjuk.

Kelima, Dengan telah dibayarkannya hak Kementerian Keuangan, maka Pemkab Tangerang memiliki hak atas tanah yang diatasnya telah berdiri RSUD Tigaraksa tersebut. Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata.

“Apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan kerjasama selama proses penyidikan perkara ini berlangsung".Tutupnya (TJK/ARM)

Berita Terkait