Memori PK Terpidana Penggelapan Pajak Siap ke MA.

Advokat Andreas SE SH MSI & Rekan.
Selasa, 31 Jan 2023  15:48

4. Berupa apa novum baru kami? Tentunya akan kami infokan setelah memori PK kami masuk, yang jelas novum ini sangat kuat dan kami menilai bertolak belakang. 

5. Langkah kami terdekat, kami akan ke kejaksaan untuk menghitung sisa masa tahanan. Karena, klien kami merupakan tahanan rumah, jika dihitung sesuai aturan masa penahanan telah habis pada tanggal 5 atau 6 Desember Tahun 2022 tadi, ungkap Andreas. Tinggal masa subsider nya sesuai dengan putusan kasasi 3 Bulan, urai Andreas Kamis (19/01/2023). 

Ditanya, benarkah Iwan Setiawan bukan Direktur "PT Astica Mas" Akan tetapi dapat dikatakan sebagai pengemplang pajak?

Andreas membenarkan, benar, Iwan bukan direksi, bukan karyawan, semua legalitas dan legalitas perpajakan bukan atas nama iwan. Hal ini berkaitan dengan Isi PK kami, karena, ada dua putusan hukum yang saling bertolak belakang, beber konsultan pajak ini. 

Disisi Pidana Iwan merupakan penangggung pajak, disisi perdata Iwan bukan penanggung pajak berdasarkan putusan banding perdata, terang Andreas. 

Disinggung, masa subsider sesuai keputusan kasasi 3 bulan pada Maret mendatang?

Putusan kasasi 12 bulan, subsider denda tidak dibayar 3 bulan, perhitungan kami Maret ini habis yang pidana tambahan, katanya. 

Andreas berharap, klien kami mendapatkan keadilan, mengingat klien kami bukan Direksi PT Astica Mas, semoga Hakim Agung di MA RI bisa memutuskan kasus ini secara adil dan melihat kasus ini secara keseluruhan, jangan hanya karena menerima kuasa menandatangani cek saja dianggap sebagai pengurus, sesalnya. 

Sebab, dimata hukum perpajakan, idealnya proses hukum terhadap klien kami harus

Berita Terkait
Selengkapnya