LSM-GADA & LSM- KAWALI Temukan Dugaan Penjualan Akses Internet Ilegal Diwilayah Kabupaten Kudus
Kang Prapto juga menyebutkan jika pada saat timnya melakukan investigasi di lapangan terutama di wilayah Kabupaten Kudus banyak ditemukan aktifitas yang diduga ilegal tersebut.
“Sebanyak 15 pengusaha menjual jasa internet WIFI tidak mengantongi izin resmi,” kata dia.

Salah satu yang ditemukan timnya ada di wilayah Dukuh Pangkrengan, Desa Bulung Kulon, Kecematan Jekulo.
“Di situ terdapat aktifitas oknum masyarakat yang mengelola jaringan WIFI yang diduga ilegal,” lanjut kang Prapto.
"Saya dan tim melalui lembaga akan berkirim surat kepada pihak terkait agar segera diambil tindakan, sehingga aktifitas yang menimbulkan kerugian negara bisa dihentikan dan para oknum pelakunya juga bisa diberi sanksi sesuai perbuatannya," pungkas kang Prapto dan kang Bi dengan tegas.
Sementara itu saat salah satu oknum masyarakat penyedia jasa jualan akses internet yang namanya pemilik enggan disebutkan, pada saat dikonfirmasi awak media mengaku memang tidak pernah membayar pajak apapun, hanya saja pihaknya memberikan fasilitas layanan internet gratis kepada kantor desa setempat.
"Saya hanya memberikan layanan internet gratis kepada kantor desa di wilayah oprasional saya mas," ujarnya singkat.