Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun

Foto: Sidang Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul
Kamis, 08 Mei 2025  18:07

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Sehingga, keduanya dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar ketua majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Tak hanya pidana, keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan jika tak membayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

Putusan tersebut tentunya dengan beberapa pertimbangan, semisal hal yang memberatkan yakni keduanya telah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Advertisement

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," ucap Hakim Teguh.

Erintuah dan Mangapul juga dinyatakan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN).

Sementara hal yang meringankan Erintuah dan Mangapul yakni masih memiliki tanggungan keluarga.

Erintuah dan Mangapul telah bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.

Berita Terkait