Komisi III DPR RI Desak Polda Selesaikan "Mafia Tanah"

Mapolda sumatera selatan
Rabu, 16 Agu 2023  15:26

Usman berharap, "kasus ini dapat segera diselesaikan secara terang benderang diketahui publik dan hak milik korban dapat segera dikembalikan seutuhnya serta menghukum pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku", harapnya. 

Sebelumnya, ahli waris H Abdul Kadir Satar melalui Kuasa hukumnya, Advokat Usman Firiansyah SH mengajukan surat permohonan tindak lanjut laporan pengaduan yang diduga melibatkan "Mafia Tanah" Kepada Ketua dan Anggota Komisi III DPR RI terkait lambannya dalam penyelesaian kasus pencurian dokumen dan dugaan penggelapan dalam jabatan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/393/X/2014/Polda Sumsel dengan Pelapor Kaharudin pegawai BPN Kota Palembang saat itu dengan Terlapor Hantje Bahtiar berikut oknum pegawai BPN Kota Palembang diantaranya Terlapor Hadi Wijaya, Terlapor Ferry Haryadi dan Terlapor Iskandar Burnawan. 

Walau sebelumnya telah dilaksanakan gelar perkara pada (18/10/2022) diruang gelar Wassidik Polda Sumsel yang dipimpin Kabag Wassidik yang dihadiri Pelapor Kaharudin dan kuasa hukum korban atau ahli waris H Abdul Kadir putra dari H Abdul Satar berikut para ahli waris lainnya Terkait objek yang berlokasi disamping RS Charitas Palembang. Hingga sekarang belum ada kepastian hukum. 

Permohonan atau Pengaduan Masyarakat (Dumas) ini tertuang dalam surat permohonan Nomor : 25/O/UF/VI/2023 pada (01/06/2023) yang telah diterima pada (07/06/2023). 

Diketahui, Pemberitaan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga menjadi perhatian khusus Komisi III DPR RI diantaranya, kasus Ruangan Mirip Penjara Diduga Untuk Menyekap Pekerja, kasus Kebakaran Lahan Perkebunan Sawit, Korupsi Akusisi Saham Perusahaan Tambang, Korupsi Dana Hibah, Korupsi Dana Bantuan Kemenpora, Korupsi BSB OKU, BNNP Sita 20 Kg Sabu, kasus TPPO dan kasus Hukum Siswa Guru Honorer Divonis 6 Bulan, serta kasus Mafia Tanah.(yn)

Berita Terkait
Selengkapnya