Ketua LSM di Brebes Ditangkap Gegara Peras Kades, Modusnya Berikut Ini

 
Selasa, 11 Jan 2022  22:54

Tidak lama kemudian, sejumlah anggota Sat Reskrim Polres Brebes tiba di warung sate itu. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang Rp 5 juta, tas selempang warna hitam, dan ponsel.

Sementara itu, tersangka membantah telah memeras korban. Menurutnya uang itu diserahkan korban bukan karena diminta.

"Kalau minta (uang) ke kades saya biasanya pakai proposal. Untuk uang ini saya tidak minta, kades yang memberi untuk mencabut berkas laporan," kilah tersangka Irfan.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 368 tentang pemerasan. "Ancaman pidananya (maksimal) kurungan penjara selama sembilan tahun," kata Puji.(den)

Berita Terkait
Selengkapnya