Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Tanah Wakaf di Godong Grobogan Dikuak Tim Lembaga Aliansi Indonesia, Harusnya Jadi Tempat Ibadah Malah di Caplok PT JAFFA Comfeed
Berharap adanya gejolak dugaan penyerobotan lahan tanah segera mereda, dari beberapa pihak warga masyarakat akhirnya menunjukkan data dan menunjukkan segenap alat bukti soal tanah tersebut ke pihak tim LAI sebagai bahan untuk bedah perkara dan menguak semua.
Terpisah, Kabiro Media Aliansi Indonesia KPK, Awi juga menuturkan soal pengamanan dan pengembangan perkara aset wakaf sejak lama menjadi perhatian pihak pemerintah. Bahkan peraturan terbuat jelas bertujuan untuk mengamankan dan mengembangkan harta benda wakaf agar bermanfaat sebagai aset sosial dan aset ekonomi untuk kesejahteraan umat.
Awi menyesalkan masih ditemukan kasus-kasus seperti penyerobotan tanah wakaf dan ruislag (tukar-guling) tanah wakaf yang terjadi di bawah tangan yaitu antara nazhir dengan penukar tanpa izin pemerintah. Pada beberapa kasus ditemukan pengalihan hak milik wakaf telah terjadi sebelum pengajuan izin ruislag diajukan ke Kementerian Agama.
“Dalam kajian bedah perkara kasus dugaan penyerobotan lahan tanah di Desa Harjowinangun, Godong Grobogan ini harusnya para nazhir wakaf mampu menjaga amanah dan bertanggungjawab dalam memelihara, mengelola serta mengembangkan aset wakaf. Bukan soal prosedur administrasi semata yang perlu menjadi fokus perhatian kita, tetapi substansi wakaf wajib dilindungi sebagai kekayaan publik, " Bebernya.

Ia menegaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harta benda yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Kecuali dngan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan persetujuan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Dan bagi siapa saja yang melakukan pengalihan harta benda wakaf tanpa izin Kementerian Agama dapat dituntut secara hukum.
Tertera peraturan dengan jelas, tambah Awi, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan tanpa izin menukar harta benda wakaf dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Menurutnya, para nazhir seharusnya mengerti literasi wakaf sehingga memiliki referensi yang memadai tentang pola atau model pengembangan wakaf. Awi juga menilai Nazhir tidak seyogyanya mudah melakukan ruislag aset harta benda wakaf, apalagi di lokasi-lokasi strategis, karena hal itu akan merugikan generasi mendatang, kecuali untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR yang ditentukan dalam perundang-undangan.
“Nazhir wakaf diharapkan satu visi dengan pemerintah dalam upaya mengamankan dan mengembangkan wakaf sebagai aset produktif. Nazhir wakaf dan aparatur pemerintah jangan main-main dengan tanah wakaf sebagai harta yang sudah diserahkan. Seperti halnya perlindungan atas hak-hak masyarakat adat, perlindungan hak milik wakaf lebih berat lagi karena mengandung nilai keagamaan yang wajib dijunjung tinggi.” pungkasnya. (Tim)