Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Tanah Wakaf di Godong Grobogan Dikuak Tim Lembaga Aliansi Indonesia, Harusnya Jadi Tempat Ibadah Malah di Caplok PT JAFFA Comfeed

Penampakan lokasi tanah wakaf masjid di Desa Harjowinangun, Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan yang di serobot. (Dok)
Kamis, 23 Feb 2023  21:21

Lanjut dia, kemungkinan karena proses negosiasi yang alot tak ada titik jalan keluar, pada akhirnya dari berbagai pihak dan tokoh masyarakat akhirnya mengadu kepada tim LAI untuk mendapatkan solusi serta jalan keluar terkait dugaan penyerobotan lahan tanah tersebut. 

Bambang juga menambahkan, soal maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara sah membuat kerugian dipihak masyarakat. Salah satu perbuatan penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau tidak mengindahkan hukum dan aturan.

"Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya, " bebernya. 

Secara ringkas, keseluruhan tersebut diduga merupakan perbuatan yang melanggar hukum karena sama saja dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku, karena pada dasarnya tanah tersebut wakaf. 

Dengan dibantu berbagai pihak elemen dan tokoh masyarakat, disertai pengumpulan berbagai alat bukti pelengkap, Tim LAI bakal mengerahkan segenap kemampuannya menolong warga untuk dapat kembali mendapatkan haknya serta bakal melangkah kejalur hukum. 

Sementara itu, salah satu narasumber dan tokoh masyarakat sekaligus menjabat sebagai Kadus di Desa Harjowinangun, Sukirman juga membeberkan, pihaknya membenarkan perihal status lahan tanah tersebut adalah wakaf. Hal yang menjadi gejolak dan pertanyaan warga, kenapa lahan tanah tersebut tiba-tiba sudah di kuasai oleh pihak PT JAFFA. 

"Padahal status tanah itu adalah wakaf, juga bersertifikat. Beberapa warga sudah sering mempertanyakan hal tersebut ke pihak Pemerintah Desa untuk mengklarifikasi dan mempertanyakan soal status lahan tanah yang diwakafkan. Cuma hasilnya selalu nihil, malah menyimpan keganjilan. Lalu saat ditanyakan pada Kepala Desa malah tidak memberikan respon, maupun keterangan sampai sekarang, " ucapnya. 

Kadus Sukirman juga membeberkan, perihal terkait lahan tanah tersebut benar-benar sudah bersertifikat, kemudian berkas tanah wakaf resmi tertera pada berkas tertanda keabsahan sejak 31 desember 1998 yang lalu sebelum PT. JAFFA berdiri.

"Pada dasarnya lahan itu bersertifikat dengan nama wakif Madudohon, juga warga asal Desa Harjowinangun sini. Heran kami kok sekarang dikuasai PT. Rencana kami, dengan di garda depan dan kawal pihak Lembaga nantinya bersama tokoh masyarakat, kepemudaan, beberapa tokoh NU, juga tokoh Ormas lainnya akan mendatangi pihak PT untuk meminta Audensi," kata Sukirman kemarin Kamis (23/2).

Berita Terkait
Selengkapnya