Jarang Terjamah ! Mafia BBM Jenis Pertalite Masih Gentayangan di Sragen Jawa Tengah, 2 SPBU Tuai Sorotan

Foto: Penampakan pengangsu wira wiri ambil jerigen berisi pertalite saat mengangsu di SPBU Sragen. (Dok)
Jumat, 20 Okt 2023  08:46

"Semua alat bukti juga penelusuran bersama video visual sudah kami kumpulkan, berkas dan flash disk nanti kami berikan APH dan Pertamina saja. Soal bos pengepul, saya bocorkan ada 2 orang dari Boyolali pelanggan pengambilnya, daerah utara Cepresan Andong dan Juwangi," jelasnya. 

Jadi dalam hal ini patut di duga juga SPBU tersebut menyalahi aturan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, dimana menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang subsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60.000.000.000 (Enam puluh miliar rupiah) .

“Kasus menonjol beberapa waktu lalu digerebek Polda Jateng, yakni penimbun BBM di Mondokan, mengangsu dari SPBU Mojopuro Sumberlawang. Kemudian SPBU di dekat Nglangon milik Pemkab, langsung disidak BPH Migas, SPBU Kwangen Gemolong tersidak, pihak SPBU juga sempat dipanggil APH. Percontohan semua itu kemarin sepertinya belum membuat kapok juga," beber Awi. 

Disisi lain, dari rekan-rekan media dan lembaga se Soloraya khususnya putra daerah Sragen juga meminta terhadap Pertamina pusat hingga Kapolri untuk lebih ketat memonitoring semua SPBU-SPBU di wilayah Jawa Tengah khususnya eks Soloraya maupun Kabupaten Sragen.

Perlu diketahui, bahwa di eks Soloraya sendiri dugaan kuat masih banyak terselubung aktifitas para pengangsu BBM subsidi jenis pertalite dan solar untuk tertampung lalu dijual kembali. Hingga sekarang para pengangsu yang masih nekat beraksi, seolah merasa kebal hukum karena adanya becking yang melindungi aksinya. 

Advertisement

Kemudian seputar birokrasi yang lain juga soal adanya paguyuban seputar SPBU yang berani bermain, diyakini juga karena ditumpangi oknum aktor yang berkepentingan bisnis dari segelintir orang saja. Kemudian belum lagi adanya sosok oknum mengaku koordinator disetiap wilayah yang bisa membagi kuota, tentunya sistem para pelaku semakin tertata rapi dalam menjalankan aksinya. 

Hal yang sama juga diungkapkan Sekjen LAPAAN RI Wisnu Tri Pamungkas saat mendampingi Ketuanya BRM Kusumo Putro SH MH, dalam penelusurannya beberapa SPBU nakal eks Soloraya masih kolaborasi dengan para mafia BBM. Khususnya mulai dari operator, mandor atau pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diduga melegalkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar baik memakai jerigen sampai armada modif.

Dugaan kongkalikong antara pegawai SPBU vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Hasil pantauan dilapangan, saat ini masih ada beberapa yang main BBM terselubung khususnya didaerah Sukoharjo, Klaten, Boyolali sampai Sragen. Modus yang dilakukan pengangsu pertalite memakai jerigen ditaruh beronjong pada sepeda motor lalu bolak balik. Kalau solar kebanyakan dengan armada modif," katanya. 

Berita Terkait