Inilah PP Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Percepatan Penanganan Covid-19
PSBB paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Terkait pembatasan kegiatan pada sekolah, tempat kerja, dan keagamaan, sesuai PP ini, harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk. Pembatasan kegiatan pada tempat atau fasilitas umum, menurut PP ini, dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
"Dalam hal PSBB telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,’’ bunyi Pasal 5 ayat (1) PP ini yang juga diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Usulan PSBB, menurut PP ini, disampaikan oleh gubernur/bupati/wali kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Selanjutnya, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan PSBB dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu, yang apabila disetujui, kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan PSBB.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 31 Maret 2020.