Inilah Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI
Jumat, 28 Jun 2019 15:31
Disebutkan juga dalam Perpres ini, pejabat fungsional TNI diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI. Ketentuan mengenai tunjangan Jabatan Fungsional TNI sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Presiden.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 30 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna h. Laoly pada 17 Juni 2019. (Pusdatin/ES)
Berita Terkait
Terkini
Sabtu, 03 Mei 2025 23:36
Sabtu, 03 Mei 2025 21:03
Sabtu, 03 Mei 2025 17:49